04 September 2023
13:20 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalin sinergi antar-instansi guna melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai peredaran hasil tembakau alias rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan, petugas Bea dan Cukai perlu mewaspadai modus peredaran ataupun penyelundupan rokok ilegal. Itu karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.
"Dari segi kesehatan, tidak ada uji tar dan nikotin, kemudian dari sisi penerimaan negara mereka lalai dari tanggung jawab membayar cukai dan pajaknya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/9).
Encep menyampaikan banyak modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal di berbagai daerah dan pulau di Indonesia. Dia mencontohkan para pengedar mengangkut rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, minibus travel, atau truk.
Kemudian, mengirim paket berisi rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Pengedar rokok ilegal juga marak di online shop dengan menjualnya melalui e-commerce, lalu ada juga pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
"Berbagai modus dilakukan oleh para pengedar rokok ilegal. Tentu kita perlu waspada karena rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat," tutur Encep.
Baca Juga: Ragu Menjaga Maslahat Panen Tembakau
Encep mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Bekasi, Gresik, serta Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Tidak hanya antar-instansi, pihak Bea dan Cukai juga melakukan sosialisasi kepada asosiasi.
Kali ini, Bea dan Cukai bersinergi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Encep berharap asosiasi dapat bekerja sama dengan memantau secara digital jika terindikasi ada paket berisi rokok ilegal.
Pada acara sosialisasi tersebut, Ketua Asperindo Jawa Tengah, Agus Tony menyampaikan bahwa Asperindo selalu menjalin koordinasi dengan Bea dan Cukai dalam rangka gempur rokok ilegal.
"Kami sering menjumpai pengiriman rokok ilegal dari Jawa Tengah ke luar Jawa. Kami selalu koordinasi dengan Bea Cukai sebagai aparat yang lebih berwenang dalam menangani perkara tersebut," kata Agus Tony.
Selain asosiasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah juga turut menjalin kerja sama dengan Bea Cukai dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama mahasiswa, tentang bahaya rokok ilegal.
Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal
DJBC melaksanakan operasi gempur ilegal untuk menjaring peredaran rokok ilegal. Kegiatan itu digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan operasi reguler yang dilakukan DJBC.
Operasi gempur merupakan bagian enforcement atau penegakan hukum barang kena cukai (BKC), khususnya rokok ilegal. Ada 4 kategori rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda alias tidak sesuai peruntukannya.
Kementerian Keuangan mencatat kinerja penindakan hasil tembakau sepanjang Januari-Juni 2023. Sedikitnya, ada 18.375 kasus BKC ilegal, dan porsi paling banyak, yakni penindakan BKC rokok ilegal.
Kemenkeu melaporkan penindakan terbesar itu menghasilkan barang tegahan atau sitaan dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sejumlah Rp427 miliar.
Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penindakan tiap pekan. Sepanjang Januari-April 2023, rata-rata ada 384,1 penindakan hasil tembakau.
Baca Juga: Terjegal Rokok Abal-Abal
Kemudian, pada Mei-Juni 2023, rata-rata penindakan rokok ilegal sebanyak 471,29. Adapun rata-rata BHP mingguan sepanjang Mei-Juni 2023 sebanyak 15,89 juta batang rokok ilegal.
"Melalui operasi gempur, ada 471 tindakan dengan 15,8 juta batang rokok yang disita atau ditegah," kata Menkeu.
Sri Mulyani menilai jumlah tersebut menggambarkan frekuensi dari kegiatan ilegal di bidang produksi dan penjualan rokok ilegal meningkat.
Utamanya, rokok yang mengalami kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Seperti halnya, rokok golongan 1 dan 2, sedangkan rokok golongan 3 tidak mengalami kenaikan CHT yang signifikan.
"Bea Cukai juga harus meningkatkan [penindakan], terutama bagi produsen rokok golongan SKM dan SPM yang meningkat [CHT-nya] dan kita terus melakukan operasi penertibannya," tutur Sri Mulyani.