27 September 2025
12:20 WIB
DJBC Bongkar Modus Rokok Ilegal Marketplace, Jadi Kaos-Sandal
Rokok ilegal yang dijual di marketplace disamarkan lewat foto produk dalam bentuk kaos, sandal dan pakaian dalam namun dengan penamaan merek rokok.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Rokok ilegal hasil pengungkapan tim KPPBC Kudus, Jawa Tengah. Antara/HO-KPPBC Kudus/
JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengungkap modus distributor rokok ilegal di marketplace. Dalam menjual dagangannya, pelaku menyamarkan rokok ilegal menjadi produk barang sehari-hari untuk mengecoh penyisiran oleh penyedia platform maupun pihak berwenang.
Modus tersebut, Nirwala akui membuat upaya penindakan terhadap penyebaran rokok ilegal menjadi cukup sulit. Meski demikian, dalam sepekan terakhir pihaknya sudah berhasil melakukan empat kali penindakan lewat 'pancingan' melakukan pembelian biasa.
“Sulit (menindak) karena enggak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos tapi mereknya rokok. Kemudian mouse untuk game, kemudian keyboard, bahkan sandal atau pakaian dalam, tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di-klik,” ungkapnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca Juga: Dorong Penerimaan Cukai, Kemenkeu Bakal Minta Marketplace Berantas Rokok Ilegal
Dari pembelian pancingan di marketplace tersebut, DJBC berhasil melakukan penelusuran sehingga menemukan gudang fisik dan mengamankan hingga 650 slop rokok ilegal.
Walaupun, penindakan untuk distributor atau penjual rokok ilegal dengan jumlah sedikit menurut Nirwala baru akan dilakukan dalam bentuk restorative justice, sebagai upaya penegakan hukum secara lebih efisien. Sebagai alternatif, distributor atau penjual rokok ilegal dalam jumlah kecil akan dikenakan pembayaran denda
“Enggak mungkin kita menangkap 4-5 slop itu disidik. Tapi dengan menggunakan ultimum remedium, itu didenda. Bahkan (denda dari penindakan) yang terakhir kemarin sudah dibayar, yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta untuk ultimum remediumnya,” tambah Nirwala.
Penjual Rokok Ilegal di Marketplace
Dirinya kembali merinci, dalam sepekan terakhir, DJBC telah melakukan operasi penindakan terhadap sebanyak empat distributor atau penjual rokok ilegal di platform marketplace.
Pertama, Toko Titippyuks di daerah Matraman dengan barang bukti berupa 1 slop dan 22 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus penjualan ritel di akun marketplace dan lokasi pengambilan barang yang sudah teridentifikasi DJBC. Dari penjual ini, DJBC menetapkan pembayaran denda sebesar Rp3,4 juta.
Baca Juga: DJBC Sita Rokok Ilegal Rp4 M, Potensi Rugikan Negara Rp2,5 M
Kedua, toko KokoDede_NEW di daerah Gading berupa barang bukti sebanyak 29 bungkus SPM dan 78 REL tanpa pita cukai, dengan pengenaan denda sebesar Rp17 juta.
Ketiga, toko RokokImport.ID yang berlokasi di Depok dengan penemuan barang bukti sebanyak 426 slop atau 85.200 batang rokok ilegal dan 79 bungkus cerutu tanpa pita cukai. Sehubungan dengan besarnya jumlah barang yang ditemukan, DJBC menetapkan status kasus berskala besar dengan bukti kuat untuk pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Menperin Dukung Penuh Langkah Purbaya Soal Kebijakan Cukai Rokok
Keempat, afiliasi dari RokokImport.ID yang berlokasi di Jagakarsa dengan penemuan barang bukti sebanyak 602 slop atau 121.600 batang rokok ilegal yang masih dalam tahap pengembangan lantaran mengarah pada gudang besar.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan transaksi online melalui eCommerce, uji beli dan pengembangan lokasi penimbunan. Tujuan utamanya adalah memutus rantai distribusi BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal di marketplace,” tandas Nirwala.