23 Juli 2025
19:13 WIB
Ditjen Pajak Bantah Isu Rencana Pajaki Amplop Kondangan
Ditjen Pajak menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana mengeluarkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi Amplop Hajatan. Shutterstock/Surachet Jo
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana mengeluarkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas amplop hajatan atau kondangan, seperti yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Validnews, Jakarta, Rabu (23/7).
Baca Juga: Kemenkeu: Penerimaan Pajak Mei 2025 Terkontraksi 10,1% Jadi Rp683,3 Triliun
Perlu diketahui, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengaku mendapat bocoran bahwa pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak terhadap amplop kondangan atau hajatan masyarakat.
Menurut Mufti, rencana tersebut muncul sebagai solusi menambah sumber objek pajak, yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan negara imbas pengalihan dividen dari BUMN ke BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit," ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama BPI Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung Parlemen, Rabu (23/7).
Terkait pernyataan tersebut, Rosmauli kembali menjelaskan, hal itu disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," imbuhnya.
Bukan Prioritas DJP
Rosmauli menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang, dalam hal ini amplop kondangan atau hajatan seperti yang dimaksud.
Adapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3), hadiah uang yang termasuk kategori sumbangan dan hibah tercantum dalam daftar yang dikecualikan sebagai objek PPh.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Polri Optimalkan Penerimaan Negara 'Abu-Abu'
Sebagai catatan, hadiah atau hibah yang dimiliki didapat dari keluarga sedarah dalam garis keturunanan lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial.
Rosmauli juga menambahkan, penerapan pajak tersebut tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi, terutama jika pemberian hadiah bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha.
"(Amplop undangan) tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tambah Rosmauli.
Terakhir, dirinya kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.