c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

03 Januari 2024

08:39 WIB

Dirjen Pajak: Masih Ada 12 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP

Hingga saat ini masih ada sekitar 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Dirjen Pajak: Masih Ada 12 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP
Dirjen Pajak: Masih Ada 12 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Senin (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan, hingga saat ini masih ada sekitar 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari total NIK wajib pajak orang pribadi sebanyak 72,46 juta, baru sekitar 59,88 juta yang dipadankan dengan NPWP.

"Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," kata Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Resmi Mundur, Penerapan NIK Sebagai NPWP Baru Dimulai 1 Juli 2024

Suryo menjelaskan, dari total 59,88 juta NIK yang harus dipadankan, ada sekitar 55,92 juta yang dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak. Sementara itu, sekitar 3,95 juta NIK dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

"Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual," kata Suryo.

Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Tidak hanya implementasi NIK sebagai NPWP yang mundur, jadwal tersebut juga berlaku untuk penerapan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi NIK dengan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Misalnya saja, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/12/2023).

Adapun sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar