03 Juli 2025
19:55 WIB
Dirjen EBTKE Siapkan Aturan Pemanfaatan Mineral Ikutan Panas Bumi
Pengeboran panas bumi berpotensi hasilkan mineral ikutan seperti silika yang dapat mendukung industri panel surya.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi PLTP PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). Antara Foto/Anis Efizudin
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merencanakan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menerangkan salah satu substansi dari perubahan beleid tersebut adalah mengenai pemanfaatan mineral ikutan panas bumi.
Salah satu mineral ikutan yang menjadi fokus, adalah silika. Eniya menekankan mineral ikutan itu bakal berperan dalam keberlangsungan industri panel surya di Indonesia.
Baca Juga: Sejumlah Raksasa Migas Dunia Lirik Potensi Panas Bumi RI
"Ini sudah dibahas juga kemarin dengan Kementerian Perindustrian yang sekarang meng-address silika," ujar Eniya, Kamis (3/7).
Dijelaskan Eniya, sejumlah wilayah kerja panas bumi (WKP) punya kandungan mineral ikutan silika yang cukup tinggi, seperti WKP Dieng di Jawa Tengah, WKP Ulubelu di Lampung, serta WKP Sarulla di Sumatra Utara.
Mengingat banyaknya potensi mineral ikutan dari pengeboran panas bumi, pemerintah pun bakal mengatur pemanfaatannya di dalam Revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 untuk mendukung industri panel surya.
"Nah ini silika lumayan banyak, sehingga bagaimana ini kita meregulasi atau membuat satu regulasi tentang mineral ikutan panas bumi ini," katanya.
Kementerian Perindustrian, sambung Eniya, telah melaporkan industri panel surya butuh banyak komoditas silika. Sehingga, dia meyakini pembaharuan PP Nomor 7 Tahun 2017 nantinya bakal mengakomodir kebutuhan para pelaku industri.
"Kemarin sempat saya sampaikan di panas bumi bisa nih, apakah nanti pengembang panas bumi bisa menjual langsung ke industri yang membutuhkan, karena demand untuk solar cell juga besar dan itu membutuhkan silika," jabar dia.
Baca Juga: Pemkab Bondowoso Full Senyum Dengan Adanya PLTP Blawan Ijen
Sebelumnya, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menerangkan mineral ikutan merupakan komponen yang terkandung dalam sumber daya panas bumi. Hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014.
Karena mineral ikutan merupakan bagian yang tak terpisahkan, Gigih menilai pemanfaatan barang tersebut harus diatur lebih lanjut dalam rangka optimalisasi sumber energi panas bumi.
Mineral ikutan panas bumi, lanjutnya, merupakan mineral yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Selain silika, terdapat juga litium, boron, dan potasium yang berpotensi terbawa oleh fluida dari sistem panas bumi.
"Pengaturan tata kelola pemanfaatan mineral ikutan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung industri energi bersih nasional," tandas Gigih.