05 Juni 2024
20:23 WIB
Diganti Tapera, Kemenkeu Siap Cabut FLPP
Namun demikian, implementasinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu kesiapan operasionalisasi bisnis BP Tapera.
Penulis: Khairul Kahfi
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin, pengelolaan dana Tapera yang diinvestasikan dilakukan oleh Manajer Investasi (MI) profesional, Jakarta, Rabu (5/6). Validnews/khairul kahfi
JAKARTA - Kementerian Keuangan secara bertahap akan mengurangi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) via APBN. Skema pembiayaan rumah ke depannya akan mulai beralih ke BP Tapera ketika sudah siap secara bisnis.
Sebagai penjelas, FLPP merupakan salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah KPR bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun FLPP menggunakan anggaran APBN dalam pelaksanaannya.
“Kalau BP Taperanya sudah bisa mandiri, maka FLPP perlahan dikurangi, tapi belum akan terjadi waktu dekat,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam agenda Media Briefing Program Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).
Sejauh ini, Astera mengidentifikasi, dana FLPP sudah men-support pada pengadaan rumah bersubsidi bagi MBR sekitar 120 ribuan unit per tahun. Namun, jumlah ini masih belum cukup karena estimasi masyarakat Indonesia yang belum punya rumah (backlog) mencapai 9,9 juta keluarga.
Di sisi lain, backlog perumahan RI juga terus bertambah setiap tahunnya. “(Backlog rumah) ini masih jadi perhatian kami,” urainya.
Untuk itu, pemerintah telah menganggarkan bantuan anggaran via APBN seperti DAK Fisik yang diberikan langsung kepada pemerintah daerah, dalam bentuk PMN kepada PT SMF Rp8 triliun, Perumnas Rp1,25 triliun pada 2020-2024, dan FLPP sebesar Rp105 triliun selama 2010-2024.
“Dukungan anggaran ini adalah supaya backlog perumahan bisa selesai. Selama ini yang sudah selesai ada sekitar 1,7 juta (unit rumah) dari uang tadi,” paparnya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Program Tapera Dihentikan
Adapun dana FLPP yang digunakan adalah keuntungan atau return-nya yang bersifat dana bergulir, atau terus diputar menjadi investasi ketika sudah terkumpul kembali dananya. Sekali lagi, Astera menyampaikan, skema ini telah cukup membantu MBR berpenghasilan antara Rp3-8 juta/bulan.
“Selain itu, masyarakat juga mendapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang tentu bisa membuat sektor perumahan lebih kuat lagi. Seperti insentif pajak (pemilikan rumah), ada bantuan adminstrasi, dan lain-lain, ini bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau menghasilkan lebih banyak,” jelasnya.
APBN Kita Edisi Mei 2024 mencatat, sampai akhir April 2024, pemerintah telah menyalurkan FLPP sebanyak Rp6 triliun yang digunakan untuk pembiayaan perumahan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM) perumahan untuk 20,86 ribu unit rumah bersubsidi.
Skema Investasi Tapera
Astera mengisyaratkan, uang yang berhasil dihimpun BP Tapera bisa diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi dasar (default), termasuk deposito, SBN, sukuk, dan lainnya. Namun, pemerintah juga membolehkan BP Tapera untuk menginvestasikan dananya di instrumen lain yang aman.
Harapannya, BP Tapera bisa mendapat tingkat pengembalian atau return yang baik dan bisa membiayai perumahan masyarakat.
“Targetnya itu dimasukkan ke rencana kerja tahunan, tapi kita bukan bicara target sekian persen, namun bagaimana dia bisa membiayai dari rencana pembiayaan perumahan,” ungkapnya.
Terkait itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin, pengelolaan dana Tapera yang diinvestasikan dilakukan oleh Manajer Investasi (MI) profesional. Dirinya pun menegaskan bahwa BP Tapera bergerak sebagai regulator, bukan operator terkait investasi dana Tapera.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan peserta dalam pengelolaan dana. Meski di perundang-undangan, BP Tapera ditunjuk sebagai operator atas dana peserta yang disimpan.
“Jadi, peserta (Tapera) benar-benar terlindungi… Yang melakukan pemupukan ini adalah manajer investasi, bukan pegawai BP Tapera, dengan supervisi pengawasan OJK, termasuk penentuan guideline seperti apa requirement MI yang akan di-hire oleh BP Tapera melalui seleksi ketat,” ucap Heru.
Baca Juga: Diduga Belum Kembalikan Dana Peserta Tapera Rp567 M Pada 2021, BP Tapera Buka Suara
Saat ini, BP Tapera bekerja sama dengan 7 MI untuk mengelola dana pemupukan. Yaitu, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT. BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.
Dirinya pun belum akan melakukan rencana pengumpulan dana kepesertaan Tapera di 2027, meski sudah diatur dalam PP 25/2020 tentang Tapera. Dibanding itu, BP Tapera akan lebih meningkatkan tata kelola operasional dan substansinya tidak berubah.
“Masjh banyak PR dari komite (Tapera) Pak PUPR, Menkeu, dan Komisioner OJK. Ini terus kami upayakan terutama peningkatan kualitas tata kelola, baik organisasi dan model bisnis yang firm maupun adil bagi peserta,” urainya.
Adapun timeline pengumpulan dana 2027 akan bergantung pada kesiapan BP Tapera dan pemerintah, setelah jelas dasar pungutan Tapera dari peserta entah berasal gaji pokok atau lainnya. Heru menilai, dasar kebijakan ini saja masih jadi diskursus panjang.
“Tapi PR membangun tata kelola untuk membangun trust ke masyarakat itu dibangun dulu. Saya enggak bisa juga tergantung (kebijakan pengumuplan Taoera) 2027,” terangnya.
Peserta Tapera eks Bapertarum sekarang pun bisa memeriksa dana yang sudah dikumpulkan, setelah dikumpulkan (pooling) ke rekening bank kustodian. Dari situ, bank kustodian langsung dihubungkan (subscription) KSEI untuk mendapatkan akun individual per peserta.
“Melalui Sitara Mobile, peserta bisa cek nilai unit (investasi) day to day dan perkembangan simpanannya,” paparnya.