c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 Juni 2024

17:00 WIB

Diduga Belum Kembalikan Dana Peserta Tapera Rp567 M Pada 2021, BP Tapera Buka Suara

Laporan BPK bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.458.735.810 atau sekitar Rp567,5 miliar.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Diduga Belum Kembalikan Dana Peserta Tapera Rp567 M Pada 2021, BP Tapera Buka Suara</p>
<p>Diduga Belum Kembalikan Dana Peserta Tapera Rp567 M Pada 2021, BP Tapera Buka Suara</p>

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Bayu Pratama S

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait ramainya pemberitaan permasalahan dana sebesar Rp567,5 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada tahun 2021. 

Dalam pernyataan resminya, BP Tapera menyebutkan pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun sejak beroperasi hingga tahun 2024. 

“Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dikutip, Selasa (4/6). 

Menurut pernyataan tersebut, seluruh hasil temuan yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan kepada BPK ini telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya”, imbuh Heru.

Dia menyebutkan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” ucap Heru.

Baca Juga: Sebelum Tapera, Ada Taperum Di Orde Baru

Sebagai informasi, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.458.735.810 atau sekitar Rp567,5 miliar.

Pemeriksaan itu dilakukan BPK untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Tertulis di laporan tersebut, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp130,3 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Tepis Anggapan Iuran Tapera Masuk Kantong Pendapatan Negara

Sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Jadi 124.960 orang pensiunan ini belum mendapat pengembalian dana Tapera. Rinciannya, 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

Saldo Rp567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp91 miliar data BKN dan Rp476,4 miliar dari dara Taspen. Sementara, saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar