31 Mei 2024
20:50 WIB
Kemenkeu Tepis Anggapan Iuran Tapera Masuk Kantong Pendapatan Negara
Pemerintah tidak akan memasukkan dana iuran Tapera yang berasal dari masyarakat ke dalam APBN.
Penulis: Khairul Kahfi
Konferensi Pers Program TAPERA, Jakarta, Jumat (31/5). Validnews/Khairul Kahfi
JAKARTA - Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam menegaskan, pemerintah tidak akan memasukkan dana iuran Tapera yang berasal dari masyarakat ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Walau selalu ada target penerimaan pajak setiap tahun, iuran Tapera masyarakat bukan salah satu sumbernya.
“Walaupun ada target untuk selalu meningkatkan penerimaan pajak, tapi kita ingin pastikan bahwa Tapera ini… Ketika dikaitkan dengan upaya untuk menggenjot penerimaan dari sisi time frame itu enggak ketemu juga sebetulnya (tidak logis),” jelasnya dalam Konferensi Pers Program TAPERA, Jakarta, Jumat (31/5).
Sebagai penjelas, sumber utama penerimaan suatu negara berasal dari perolehan pajak. Uang yang terkumpul di dalamnya digunakan untuk membiayai berbagai belanja dalam rangka pelayanan publik, baik untuk pemerintahan pusat maupun transfer ke pemda (TKD).
Adapun, Tapera sebagai program lama telah ditetapkan ketentuannya dalam undang-undang 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kemudian, Saiful melanjutkan, dana simpanan peserta Tapera selama ini tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tak masuk ke dalam skema APBN. Yang ada, data kepesertaan Tapera dicatat berdasarkan individual account pada bank kustodian by name, by address dan NIK masing-masing.
“Sehingga kemudian bisa diketahui historical dana dari masing-masing peserta tersebut,” katanya.
Baca Juga: APINDO Inginkan Tapera Hanya Untuk ASN, TNI/Polri, Bukan Swasta
Ketimbang anggapan iuran Tapera masuk APBN, paling tidak pemerintah melalui APBN sampai 2024 ini malah telah mengalokasikan sebagian dari investasi non-permanennya dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat program rumah murah.
“Ini yang perlu untuk saya garisbawahi bahwa simpanan peserta Tapera itu tidak masuk ke dalam skema APBN,” tekannya.
Kemudian, sebagai bentuk benefit simpanan, dana yang berhasil Tapera kumpulkan dikelola dan dipupuk manajer investasi profesional pada instrumen investasi. Yang pelaksanaannya selalu diawasi oleh OJK secara reguler.
“Jadi mekanisme ini yang sudah berjalan selama ini di BP Tapera,” urainya.
Kemenkeu mencatat, dana kelolaan BP Tapera saat masa peralihan dari Bapertarum di 2018 jumlahnya sekitar Rp11,88 triliun. Lalu saat pembentukan BP tapera di awal, pemerintah mengalokasikan dana modal atau modal kerja awal sebesar Rp2,5 triliun yang bersumber dari APBN 2018.
Saiful menyampaikan, APBN memandatkan hasil pengelolaan dana modal awal tersebut digunakan untuk pemenuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera.
“Pada saat beroperasi, BP Tapera sudah dikasih modal awal, sehingga bisa tenang untuk memikirkan bagaimana bisa bekerja menjalankan program-program yang dimandatkan sesuai dengan undang-undang,” sebutnya.
Seiring waktu, dana yang dikelola BP Tapera lewat skema FLPP hingga kuartal I/2024 mencapai sekitar Rp105,2 triliun. Dana sebesar ini merupakan hasil investasi Bapertarum yang kemudian digantikan perannya oleh BP Tapera.
“Tiga dana ini yang dikelola oleh BP Tapera yang bisa dianggap sebagai sumber dana. Masing-masing (dana) itu sudah ada tata kelola sendiri-sendiri cara untuk mengolah dana modal awal seperti apa, kemudian mengelola Tapera peserta ASN eks Bapertarum yang saat ini belum dilanjutkan lagi, ya karena PMK-nya belum dikeluarkan Menkeu,” urainya.
Pengawasan Ketat Dana Kelolaan Tapera
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjamin, pemerintah dan sejumlah lembaga lain akan turut mengawasai secara saksama dana iuran yang dikelola oleh Tapera nantinya. Hal ini akan ditempuh dengan kehadiran pengawas pemerintah dan lembaga dalam jajaran komisioner BP Tapera.
“Pengawasan salah satunya dengan Komite Tapera yang diketuai Menteri PUPR, serta anggota dari Menkeu, Menaker, OJK dan kalangan profesional,” jabarnya.
Informasi saja, saat ini komisioner BP Tapera dihuni oleh ketua sekaligus anggota oleh Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono; Anggota Menkeu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziyah, Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masuk menjadi jajaran anggota komite Tapera. Adapun komite ini diketuai sekaligus anggota oleh Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono; serta anggota lain seperti Menaker Ida Fauziyah, Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan mendiang Vincentius Sonny Loho.
Baca Juga: Masuk Lembaga Sui Generis, OJK: BP Tapera Diawasi Bersama
Dirinya tidak ingin BP Tapera berakhir nestapa seperti Asabri yang dipenuhi borok korupsi. Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI sama sekali tak bisa berkutik dan menempatkan orang untuk bisa mengorek informasi keuangan Asabri.
“Akhirnya saya jengkel, dan meminta Pak Adang (Mayor Jenderal TNI) untuk mempresentasikan ini (Asabri). Masak, uang prajurit saya, saya enggak tahu. Bayangkan, Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, enggak boleh nyentuh Asabri,” tegasnya.
Untuk itu, Moeldoko optimistis, pembentukan komisioner dari banyak kalangan K/L akan membuat pengelolaan BP Tapera lebih transparan dan akuntabel. Sehingga bisa menekan keraguan kepada masyarakat yang kadung khawatir program iuran Tapera akan jadi program bancakan korupsi.
“Enggak bisa macam-macam, karena semua bentuk-bentuk investasi yang akan dijalankan pasti akan dikontrol dengan baik, minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” pungkasnya.