c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

04 September 2025

13:02 WIB

Demo Bergejolak, OJK Siapkan 3 Langkah Strategis Jaga Keuangan RI

OJK akan melaksanakan tiga hal strategis mengantisipasi dampak gejolak dan aksi demonstrasi ke keuangan RI. Sekaligus menjaga stabilitas sistem jasa keuangan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>Demo Bergejolak, OJK Siapkan 3 Langkah Strategis Jaga Keuangan RI</p>
<p>Demo Bergejolak, OJK Siapkan 3 Langkah Strategis Jaga Keuangan RI</p>

Sejumlah massa aksi membakar sejumlah barang di depan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (30/8/2025). ValidnewsID/Hasta Adhistra

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya akan melaksanakan tiga hal strategis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan sekaligus menjaga stabilitas sistem jasa keuangan dan pelayanan bagi masyarakat ke depan.

Adapun pernyataan tersebut menanggapi kondisi gejolak sosial-politik dan aksi demonstrasi sepekan terakhir di tanah air. Pertama, OJK akan berkoordinasi intens dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan layanan keuangan berjalan optimal bagi masyarakat.

"Secara umum, infrastruktur lembaga jasa keuangan terjaga baik, namun pendataan dan asesmen menyeluruh atas dampak dinamika (aksi demonstrasi) di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga: Ada Dinamika Domestik, OJK Dan Jasa Keuangan Asesmen Dampak

Untuk itu, OJK telah meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) proaktif mengidentifikasi berbagai potensi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen terhadap penilaian kemungkinan kerugian dan memastikan pembayaran klaim asuransi segera dilakukan.

"Setelah proses verifikasi atas hasil asesmen diselesaikan yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis yang berlaku. Untuk perwujudannya, telah diberikan santunan kepada keluarga dari korban yang meninggal dunia (pasca aksi demonstrasi)," imbuhnya.

Kemudahan Akses dan Relaksasi Pembiayaan
Langkah kedua, OJK juga siap memberi kemudahan akses dan penyediaan pembiayaan bagi masyarakat untuk aktivitas ekonomi. Ketentuan ini akan diatur melalui kebijakan yang diperlukan dalam waktu dekat.

"Melalui ketentuan mengenai kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta PUJK untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM," ujar Mahendra.

Baca Juga: Pasca Demo, Airlangga Minta Investor-Pengusaha Tetap Tenang dan Optimis

OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan terkait untuk merelaksasi pembayaran pinjaman debitur yang terdampak secara material dari aksi demonstrasi hingga memengaruhi kemampuan bayarnya. Antara lain, melalui restrukturisasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah.

Dengan perkembangan yang ada, OJK juga siap menderegulasi ketentuan untuk bidang Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Mulai dari, pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, maupun pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan nonlancar yang tidak material.

Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan, maka pembiayaan dapat diberikan.

Uji Ketahanan Sektor Keuangan
Ketiga, Mahendra juga menyampaikan, OJK akan terus memantau situasi yang berkembang guna menjaga stabilitas sektor keuangan. OJK mendorong lembaga jasa keuangan melakukan uji ketahanan (stress test) atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki, guna memastikan kesiapan menghadapi berbagai skenario ke depan.

Baca Juga: Kadin Indonesia Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan Demi Ekonomi

Di pasar modal, OJK telah menyediakan sejumlah instrumen kebijakan untuk meredam fluktuasi pasar secara signifikan. Beberapa di antaranya, pemberlakuan buyback saham tanpa melalui RUPS, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian trading halt pada penurunan IHSG, serta asymmetric auto rejection

"OJK akan melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan tersebut secara berkala," tegas dia.

Selain itu, OJK juga terus memonitor kondisi pasar keuangan dan siap mengambil langkah kebijakan yang diperlukan. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga kepercayaan investor serta mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar