10 Juli 2024
08:00 WIB
Data Pinjol Masuk SLIK, Pengamat: Langkah Bagus Batasi Debitur Buruk
Pengamat menilai masuknya data fintech P2P lending alias pinjol ke SLIK sebuah langkah bagus untuk membatasi bad debtor yang kadang mempunyai itikad buruk.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Shutterstock/sasirin pamai
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan pelaporan data transaksi fintech lending ke pusat data fintech lending alias Pusdafil 2.0 sejak 1 Juli 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 1 Tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, maka data industri pinjaman online (pinjol) masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menjelaskan industri keuangan dan industri fintech peer to peer (P2P) lending mempunyai tujuan untuk meningkatkan aksesbilitas masyarakat ke produk keuangan. Dengan demikian, baik bank dan platform pinjol mempunyai komitmen yang sama tentang hal tersebut.
Menurutnya, fintech P2P lending dengan sisi teknologi bisa memberikan kemudahan dan kecepatan dalam askes keuangan. Namun demikian, perbankan dan fintech P2P lending juga harus menghadirkan industri yang sehat tanpa ada debitur yang buruk (bad debtor) baik di sisi perbankan dan fintech p2p lending.
Baca Juga: Mengenal BI Checking Dan SLIK OJK
"Jadi, saya rasa masuknya data fintech P2P lending ke SLIK sebuah langkah bagus untuk membatasi bad debtor yang kadang mempunyai itikad buruk. Dengan begitu, pemain P2P lending bisa juga menggunakan data SLIK untuk dapat menjadi data filtering awal bad debtor yang ingin masuk ke fintech P2P lending. Jadi, saya melihatnya suatu hal yang positif, bukan membatasi individu dalam mengambil pembiayaan," kata Huda kepada Validnews, Selasa (9/7).
Asal tahu saja, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb.
Sementara itu, Pusdafil merupakan pusat data yang dibuat oleh OJK untuk menampung data Pengguna (pemberi dana dan penerima dana) dan data transaksi dalam waktu nyata.
Baca Juga: Industri Pinjol Tersandung Gagal Bayar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menjelaskan, SEOJK 1/2024 mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Tujuannya, untuk peningkatan kualitas data yang dilaporkan kepada OJK melalui Pusdafil.
“Field data yang diminta telah disesuaikan dengan data yang tersedia di SLIK, sehingga diharapkan menjadi salah satu langkah awal untuk mempersiapkan Penyelenggara LPBBTI untuk menjadi pelapor SLIK,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (8/7) malam.
Artinya, jika penilaian pada SLIK OJK buruk atau bahkan sampai masuk daftar hitam, peminjam akan sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan ke depannya, baik untuk pengajuan KPR maupun kendaraan.