c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

CATATAN VALID

30 Agustus 2023

17:45 WIB

Mengenal BI Checking Dan SLIK OJK

BI Checking digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menyeleksi calon debiturnya demi menghindari kredit macet

Penulis: Kevin Sihotang

Mengenal BI <i>Checking</i> Dan SLIK OJK
Mengenal BI <i>Checking</i> Dan SLIK OJK
Ilustrasi BI Checking. Shutterstock/sasirin pamai

Fasilitas kredit dari perbankan sejatinya membantu masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan dana tertentu, baik itu untuk modal usaha maupun konsumsi. Namun, seseorang tidak bisa mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain dengan mudah. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah lolos BI Checking. Apa itu?

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit debitur di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Informasi riwayat kredit ini disebut sebagai Informasi Debitur Individual (IDI).

Berganti ke SLIK
Saat ini, sistem BI Checking sudah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tepatnya sejak 2018 lalu. Hal ini lantaran pengawasan perbankan beralih dari BI ke OJK.

Di SLIK, informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan Informasi Debitur atau iDEB. Dalam SLIK ini, bank dan lembaga pembiayaan/keuangan yang mempunyai akses data debitur, punya kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Kemudian, perbankan dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID dan akan saling bertukar informasi riwayat kredit seorang debitur. Adapun informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Skor Debitur
Calon debitur harus memenuhi skor kredit agar dinyatakan layak mendapatkan fasilitas kredit. Skor kredit ini dilihat dari catatan kolektibilitas sang calon debitur yang berada dalam kisaran 1-5. Berikut ini penjelasannya.

Skor 1 yang berarti Kredit Lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan dan bunganya setiap bulan hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2, berarti Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Di sini, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

Skor 3 artinya Kredit Tidak Lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4 yang berarti Kredit Diragukan, atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

Skor 5 yang juga berarti Kredit Macet. Pada skor ini, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Pihak perbankan akan menyetujui pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor 1 dan 2. Namun, untuk skor 2 masih perlu pengawasan ekstra karena dikhawatirkan sewaktu-waktu mengarah ke kredit macet.

Sementara itu, perbankan akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3,4, dan 5. Calon debitur dengan skor 5 secara otomatis akan masuk ke dalam Blacklist BI Checking. Bank atau lembaga keuangan akan menghindari profil debitur semacam ini untuk menekan risiko rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang merupakan indikator kesehatan suatu bank.

Cara Cek Skor Kredit SLIK OJK

Sobat Valid bisa mengecek skor kredit secara online. Langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Akses ke laman idebku.ojk.go.id melalui browser.
  2. Klik tombol 'Pendaftaran' pada menu utama.
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
  4. Isi data diri secara lengkap. Kemudian klik 'Selanjutnya'
  5. Unggah dokumen-dokumen seperti foto KTP, foto diri dengan KTP, dan foto diri. Lalu klik 'Selanjutnya'.
  6. Klik tombol 'Checklist' setelah semua data telah terisi dengan benar. Selanjutnya, klik 'Ajukan Permohonan'.
  7. Bila pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran dari OJK akan muncul. Klik 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.
  8. Permohonan pengecekan ini akan dikirimkan OJK lewat e-mail, dan akan diproses paling lambat satu hari setelah pendaftaran.

Selain itu, kita juga bisa mengecek skor kredit secara offline yakni dengan langsung datang ke kantor OJK terdekat dan mengajukan pengambilan formulir permintaan informasi debitur. 

Namun, pastikan sudah membawa berbagai dokumen pendukung yang nantinya akan diberikan kepada petugas OJK untuk diperiksa. Misalnya KTP bagi pemohon perorangan, dan dokumen-dokumen identitas usaha bagi pemohon badan usaha.

Apabila dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, kita akan menerima informasi debitur melalui e-mail yang didaftarkan ketika melakukan registrasi. 

Selamat mencoba!

Referensi:

Sikapi Uangmu OJK. (n.d). Apa perbedaan blacklist nasional, bi checking, dan sistem informasi debitur?

Sikapi Uangmu OJK. (n.d). Apa itu kredit dan pembiayaan? 

Sikapi Uangmu OJK. (n.d). Tingkatan skor kredit di sistem layanan informasi keuangan (SLIK). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar