27 Juli 2024
14:41 WIB
Dapat Fasilitas Kepabeanan, IKM Furnitur Asal Jateng Ekspor Meja Ke Australia
Pabrik furnitur PT Multay International Indonesia mendapatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai, sehingga lebih murah mengimpor bahan baku untuk diolah lalu produknya diekspor.
Penulis: Aurora K M Simanjuntak
Ilustrasi kegiatan usaha furnitur. Dok. DJBC
JAKARTA - Pabrik furnitur handmade di Demak, Jawa Tengah, PT Multay International Indonesia, berhasil mengekspor produk meja ke Australia dan meraup nilai ekspor sejumlah Rp340 juta.
Dalam beroperasi, PT Multay International Indonesia mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Perusahaan itu menggunakan fasilitas kepabeanan KITE IKM sejak 2021.
"PT Multay International Indonesia adalah penerima fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai, dan berhasil mengekspor produk furnitur berupa meja dengan nilai ekspor mencapai Rp340 juta," ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, Jumat (26/7).
Siti menjelaskan fasilitas KITE IKM diberikan kepada industri kecil dan menengah (IKM) yang berorientasi ekspor. Ada sederet kemudahan bagi industri atau perusahaan yang menerima KITE IKM.
Di antaranya, penerima fasilitas tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: DJBC Beri Fasilitas KITE Pembebasan ke PT New Kalbar Processors
Siti mengatakan, fasilitas fiskal itu juga diberikan terhadap impor bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor atau penyerahan produksi IKM.
"Fasilitas KITE IKM memungkinkan PT Multay International Indonesia mengimpor bahan baku dengan lebih mudah dan murah, sehingga dapat bersaing di pasar internasional," kata Siti.
Siti menambahkan, perusahaan juga mendapatkan kemudahan prosedural, sehingga lebih efisien dalam mendapatkan bahan baku dan melakukan ekspor. Menurutnya, itu menjadi salah satu kunci sukses perusahaan dalam memproduksi furnitur yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.
"Melalui fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan maksimal guna mendukung produk dalam negeri bersaing di kancah global," tutupnya.
Kriteria dan Persyaratan KITE IKM
Untuk diketahui, KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk, atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
KITE IKM digelontorkan untuk 2 skala industri. Itu terdiri dari industri kecil, yaitu usaha ekonomi produktif dengan kekayaan bersih atau nilai investasi Rp50 juta sampai Rp500 juta atau hasil penjualan tahunan Rp300 juta sampai Rp50 miliar.
Kemudian industri menengah, yaitu usaha ekonomi produktif dengan kekayaan bersih atau nilai investasi Rp500 juta sampai Ro10 miliar, atau hasil penjualan tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Kawasan Berikat
Adapun kriteria IKM terdiri dari 6 aspek. Pertama, merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang tujuan ekspor. Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun.
Ketiga, perusahaan berdiri sendiri, bukan anak atau cabang perusahaan. Keempat, berskala industri kecil atau industri menengah. Kelima, bersedia dan mampu mendayagunakan modul KITE IKM. Keenam, bersedia tanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas.
Secara keseluruhan, ada 4 keuntungan penerima fasilitas KITE IKM. Itu mencakup mendorong daya saing tingkat internasional, memotong rantai pasok bahan baku, mendapat insentif fiskal dan kemudahan prosedural, serta penurunan biaya produksi atas impor bahan baku.