c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Februari 2024

19:30 WIB

DJBC Beri Fasilitas KITE Pembebasan ke PT New Kalbar Processors

Anak usaha PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) selaku industri pengolah serbuk karet itu mendapat fasilitas bebas bea masuk, PPN dan tidak dipungut PPnBM.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

DJBC Beri Fasilitas KITE Pembebasan ke  PT New Kalbar Processors
DJBC Beri Fasilitas KITE Pembebasan ke  PT New Kalbar Processors
Ilustrasi kontainer di pelabuhan bongkar muat. Antara Foto/Bayu Pratama S

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan kepada PT New Kalbar Processors selaku perusahaan yang memproduksi remah/serbuk karet (crumb rubber).

Kakanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Imik Eko Putro menjelaskan perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan akan mendapatkan sederet keringanan. Di antaranya, bebas bea masuk, serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Juga, pajak penjualan atas barang mewah terutang (PPnBM) tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

"Pemberian fasilitas fiskal berupa perizinan KITE pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global," ujar Imik dalam keterangan resmi, Selasa (13/2).

Dia menyampaikan jika produk PT New Kalbar Processors memiliki daya saing di pasar internasional, maka ia optimis hal tersebut dapat meningkatkan kinerja ekspor. Selain itu, memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat, terutama di sekitar pabrik.

Baca Juga: DJBC: Kawasan Berikat Tunjang Ekspor Industri

Sebagai informasi, PT New Kalbar Processors adalah anak usaha PT Kirana Megatara Tbk (KMTR). Perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Barat itu bergerak di bidang usaha pengolahan crumb rubber atau serbuk karet.

Serbuk karet yakni karet yang dihancurkan dari limbah produk karet. Produk ini dapat digunakan untuk campuran produk karet lain, seperti karpet karet, karet kompon, sol sepatu karet, campuran pada konstruksi bangunan, campuran aspal, dipakai di lapangan futsal, serta arena pacuan kuda.

Sekarang ini, mendapatkan fasilitas KITE, termasuk KITE Pembebasan, prosesnya singkat. Imik menuturkan pihaknya menerbitkan fasilitas KITE kurang dari satu jam setelah direktur perusahaan, Benny Singgih Legowo mempresentasikan proses bisnis perusahaannya.

"Bea Cukai Kalbagbar akan terus mendukung industri berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perizinan secara cepat dan tanpa biaya," kata Imik.

Syarat Dapat KITE Pembebasan
Untuk diketahui, perusahaan yang memegang izin KITE Pembebasan mendapatkan 3 insentif kepabeanan. Seperti yang telah diuraikan, ada pembebasan bea masuk, serta PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Ketentuan ini tertuang dalam PER-8/BC/2022.

Sebelum mendapatkan KITE Pembebasan, ada 5 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Pertama, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dan bisa diakses oleh DJBC secara daring.

Kedua, memiliki CCTV untuk pengawasan penyimpanan barang yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh DJBC. Selain itu, memiliki data rekaman paling sedikit 7 hari terakhir.

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 16,8%

Ketiga, memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penyimpanan dan lokasi kegiatan usaha.

Keempat, perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan, sehingga dalam pencatatan atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan dan pemakaian barang dan bahan yang dapat ditelusuri (traceable) ke hasil produksi.

Kelima, perusahaan wajib menyampaikan 4 laporan. Itu mencakup laporan keuangan tahunan, laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Capaian indikator kinerja utama (key performance indicator) yang telah ditargetkan, dan target indikator kinerja utama periode berikutnya.

Suntikan Insentif Kepabeanan Rp28,7 T
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan mencatat DJBC telah menggelontorkan insentif kepabeanan senilai Rp28,7 triliun sepanjang 2023. Adapun angka itu lebih rendah dari capaian 2022 yang senilai Rp32,5 triliun.

Pada 2023, insentif kepabeanan diberikan untuk pembebasan, penangguhan, ataupun pengembalian bea masuk. Ini termasuk untuk fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah pengguna jasa penerima insentif kepabeanan pada 2023 ada sebanyak 2.780 pengguna jasa. Sementara pada 2022, jumlahnya mencapai 3.338 pengguna jasa.

"DJBC menjaga banyak sekali kegiatan-kegiatan kita yang sangat penting, seperti mendorong ekspor dengan mendukung kawasan industri untuk tujuan ekspor atau KITE. Kita juga mendukung berbagai reformasi untuk memberikan insentif untuk kegiatan produksi," kata Sri Mulyani.

Secara rinci, suntikan insentif kepabeanan senilai Rp28,7 triliun pada 2023 itu terbagi untuk 8 jenis pos. Itu terdiri dari, penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp17,9 triliun, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 senilai Rp6,6 triliun.

Kemudian, pembebasan/penangguhan bea masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) senilai Rp2,2 triliun, pembebasan bea masuk khusus KITE senilai Rp1,3 triliun, pengembalian bea masuk KITE senilai Rp500 miliar.

Lalu, pembebasan bea masuk hulu migas senilai Rp100 miliar, serta pembebasan bea masuk panas bumi dan Program PC-PEN senilai Rp0,0 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar