30 September 2025
18:17 WIB
Danantara Sebut Freeport Setuju Lepas 12% Saham Ke Indonesia
CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut awalnya Indonesia membidik tambahan saham Freeport sebesar 10%.
Penulis: Fin Harini
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Antara/Putu Indah Savitri
JAKARTA - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani menyampaikan Freeport McMoran sudah setuju melepas 12% sahamnya ke Indonesia tanpa dipungut biaya.
“Mereka sudah setuju untuk 12%,” ucap Rosan ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Jakarta, Selasa (30/9), dikutip dari Antara.
Rosan menyampaikan ia sudah bertemu secara langsung dengan Chairman Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam kunjungannya ke Amerika Serikat.
Tadinya, lanjut Rosan, Indonesia membidik Freeport menyetujui divestasi atau pelepasan saham sebesar 10%. Akan tetapi, atas negosiasi yang dilakukan, Indonesia berhasil memperoleh lebih dari itu, yakni sebesar 12%.
“Dan mereka sudah menyetujui untuk memberikan saham 12%, free of charge (tanpa dipungut biaya/gratis),” kata Rosan.
Baca Juga: Bahlil Incar Tambahan Lebih Dari 10% Saham Freeport Untuk Perpanjangan Kontrak
Selain menyetujui divestasi sebesar 12%, Rosan juga mengungkapkan bahwa Freeport setuju untuk membangun dua universitas dan dua rumah sakit di dekat wilayah operasionalnya, untuk meningkatkan peran dokter di sana.
“Nanti dua rumah sakit dan dua universitas akan dibangun di sana, di Papua,” kata Rosan.
Divestasi merupakan salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041.
Baca Juga: Kulik Peluang Divestasi Saham, Bahlil Akan Temui Freeport McMoRan
Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyampaikan, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sejumlah kriteria, dan salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil divestasi tersebut juga akan diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Papua, dan mulai berlaku pada 2041.
Dengan demikian, porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada 2041.