20 Agustus 2025
08:47 WIB
Danantara Pastikan Aturan Direksi BUMN Rugi Tak Dapat Tantiem Sudah Berlaku
Danantara memastika jajaran komisaris di perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali. Danantara memastikan peraturan ini sudah berjalan saat ini.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan peraturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berjalan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan semenjak Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 keluar.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8) melansir Antara.
Baca Juga: Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Pemerintah Berpotensi Hemat Rp8 Triliun
Berdasarkan peraturan tersebut, Danantara memastikan bahwa jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.
“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan.
Sementara itu, dia memaparkan, pemberian tantiem atau insentif untuk jajaran direksi perusahaan-perusahaan BUMN hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.
“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” ujar Rosan.
Seiring dengan itu, dia ikut memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12-13 (direksi) sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” ujar Rosan.
Baca Juga: Bos Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif
Melansir SE Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha berkelanjutan
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Sebelumnya dalam pidato RUU tentang APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," jelas Prabowo.
Selain itu, ia juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN, salah satunya dengan memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.
"Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5," ujar Presiden.