c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2025

11:45 WIB

Bos Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif

CEO Danantara melarang Dewan Komisaris dan Anak Usaha BUMN mendapatkan tantiem/insentif yang berbasis pada kinerja perusahaan. Kebijakan ini diterapkan mengadopsi praktik perusahaan kelas dunia.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Bos Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif</p>
<p>Bos Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif</p>

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan sambutan dalam acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (28/4/2025). Antara/Muhammad Heriyanto

JAKARTA - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lain kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan milik negara dan anak-anak usahanya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha.

Pada regulasi tersebut, BPI Danantara melarang Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN untuk menerima tantiem maupun insentif yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

"(Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN) tidak diperkenankan untuk mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang), dan penghasilan dalam bentuk lain yang dikaiitkan dengan kinerja perusahaan," bunyi poin 2 huruf (b) beleid tersebut, dikutip Sabtu (2/8).

Baca Juga: Danantara Genjot 22 Program Kerja, Bidik Bisnis Maskapai Hingga Koperasi

Namun demikian, Danantara masih memperkenankan Anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN untuk menerima tantiem maupun insentif kerja, insentif khusus, atau insentif jangka panjang dan penghasilan dalam bentuk lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Asalkan, penyaluran tantiem/insentif kepada Anggota Direksi wajib didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan, serta merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

"Dan bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan," tulis SE tersebut.

Artinya, insentif bagi Dewan Direksi saat ini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang mencerminkan kondisi riil.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan, pelarangan pemberian tantiem/insentif bagi Dewan Komisaris itu sejalan dengan prinsip praktik terbaik perusahaan global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Baca Juga: Celios Dukung Danantara Buat Blacklist dan Whitelist Proyek Berisiko Tinggi

Langkah tersebut, sambung Rosan, diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara Indonesia untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientas pada kepentingan publik.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ucap Rosan lewat keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Kebijakan teranyar itu diketahui mengadopsi dari praktik perusahaan kelas dunia yang tidak memberi kompensasi berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya pendapatan tetap dalam rangka menjaga independensi pengawasan.

Rosan juga menggarisbawahi, kebijakan itu bukanlah bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi supaya sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tandas Rosan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar