c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 September 2025

14:20 WIB

Danantara: Modal Asuransi RI Cuma Rp150 T, Tertinggal Di ASEAN

Danantara menilai aturan modal minimum perusahaan asuransi Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara di ASEAN. Kebutuhan modal minimum perusahaan asuransi RI di bawah US$9 miliar.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Danantara: Modal Asuransi RI Cuma Rp150 T, Tertinggal Di ASEAN</p>
<p>Danantara: Modal Asuransi RI Cuma Rp150 T, Tertinggal Di ASEAN</p>

Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa ( 30/9/2025). Antara/Bayu Saputra

JAKARTA - Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menilai, aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

"Bahkan di kawasan, persyaratan modal kita itu masih relatif rendah dibandingkan dengan teman-teman (negara tetangga)," ujar Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9), melansir Antara.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi-OJK Targetkan Produk Parametrik Terealisasi 2026

Sebagai perbandingan, dia mengatakan, kebutuhan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia masih di bawah US$9 miliar atau sekitar Rp150,26 triliun (kurs Rp16.696 per dolar AS).

Angka itu lebih rendah dari Malaysia yang mencapai US$10-20 miliar (sekitar Rp166,96-333,92 triliun), Thailand US$8-13 miliar (Rp133,57-217,05 triliun), Vietnam US$12 miliar (sekitar Rp200,35 triliun), Myanmar US$2,9-19 miliar (Rp48,42-317,22 triliun), dan Filipina US$22 miliar (Rp367,31 triliun).

Kendati, modal minimum asuransi RI masih lebih unggul dari Singapura yang hanya US$7,4 miliar atau sekitar Rp123,55 triliun.

Aturan Modal Minimum Asuransi RI
Sebagaimana diketahui, aturan modal minimum untuk asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. POJK ini mengatur kewajiban ekuitas minimum dalam dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Sedangkan, tahap kedua, berlaku pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas paling lambat 31 Desember 2028.

Baca Juga: OJK: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.163,62 T Pada Mei 2025

Pada tahap itu, kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.

Sedangkan kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.Asuransi RI Butuh Modal Tinggi
Reza mengatakan, kebutuhan permodalan yang lebih tinggi mendesak untuk mendukung daya saing industri asuransi nasional, termasuk dalam menangani biaya asuransi ekspor dan pengiriman barang.

"Terjadi kenaikan cost of shipping yang gila-gilaan. Nah cost of shipping yang gila-gilaan itu salah satu komponen yang paling besarnya cost of shipping insurance," sebutnya. 

Terpisah, Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Delil Khairat mengamini pandangan tersebut.

Baca Juga: OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia

Ia menilai kekuatan kapital industri asuransi dan reasuransi Indonesia memang masih tertinggal dibandingkan negara tetangga.

“Kalau nanti kita bisa meningkatkan level di POJK 23, (asuransi RI) tahun 2026-2028, kita bisa sejajar bahkan sedikit lebih tinggi dari mereka. Jadi semua perusahaan asuransi dan reasuransi sekarang under pressure untuk memperkuat kapital,” ujar Delil.

Ia menambahkan, saat ini baru ada tiga perusahaan reasuransi yang sudah memenuhi syarat ekuitas minimum Rp1 triliun untuk 2026, dan hanya satu perusahaan yang mampu melewati ketentuan ekuitas minimum tahap 2028.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar