08 Juli 2025
19:35 WIB
OJK: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.163,62 T Pada Mei 2025
OJK melaporkan, total aset industri asuransi pada Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun, atau naik 3,84% secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Karyawan melintas di depan deretan sejumlah logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/Spt/aa.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri asuransi pada Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun, atau naik 3,84% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya.
"Aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84% (yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Naik 43,01% Pada 2024, OJK Beri Penjelasan
Dia menyampaikan, pertumbuhan aset industri asuransi didukung oleh peningkatan aset asuransi komersil sebesar 4,30% (yoy) menjadi sebesar Rp939,75 triliun.
Adapun, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, atau tumbuh 0,88% (yoy). Terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33% (yoy) dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43% (yoy) dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77% dan 311,04%, di atas threshold sebesar 120%," tegas Ogi.
Terkait asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, pertumbuhan total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun, atau tumbuh sebesar 1,95% (yoy).
Ogi melanjutkan, industri dana pensiun juga mengalami peningkatan. Total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20% (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun.
Dia merinci, jumlah tersebut terdiri dari aset program pensiun sukarela senilai Rp391,33 triliun yang naik 5,05% (yoy), dan aset program pensiun wajib sejumlah Rp1.180,82 triliun yang tumbuh 10,65% (yoy).
"Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53% (yoy) menjadi Rp47,32 triliun," paparnya.
Penegakan Hukum PPDP
Sementara itu, Ogi menyampaikan bahwa OJK telah melakukan beberapa langkah dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Baca Juga: OJK Bakal Susun POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pertama, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei, 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Kedua, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, OJK mencatat juga terdapat sembilan Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.