c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Oktober 2023

20:30 WIB

Curhat Teten Dimaki-Maki Karena Tutup TikTok Shop

Teten bercerita orang-orang yang memakinya merasa dirugikan karena tak bisa menggunakan layanan itu lagi.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Curhat Teten Dimaki-Maki Karena Tutup TikTok Shop
Curhat Teten Dimaki-Maki Karena Tutup TikTok Shop
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berpose dalam sesi wawancara khusus bersama Kantor Berita Ant ara di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bercerita dirinya sempat mendapat hujatan dari warganet lantaran menutup layanan jual beli di TikTok atau TikTok Shop. Dalam penuturannya, ia bercerita orang-orang yang memakinya merasa dirugikan karena tak bisa menggunakan layanan itu lagi.

“Saya saja dimaki-maki kita tutup TikTok Shop. Jadi platform ini terus berevolusi, barang dari Tiongkok langsung ke konsumen. Gak ada lagi penjualan lewat reseller, afiliator atau content creator siapa lagi wah, belum tahu kalau platform baru itu? Nah karena itu dari sisi pemerintah kita mau mengatur platform digital jadi ga boleh lagi ada social commerce," tutur Teten dalam diskusi omnichannel trends, Selasa (24/10).

Meski begitu ia mengaku tidak gentar, menurutnya hal yang dilakukannya sudah benar. Ini lantaran platform bisa memonopoli perdagangan dan akhirnya merugikan UMKM. Apalagi ia melihat saat ini sudah banyak negara yang mulai mengatur dan membuat kebijakan soal teknologi platform yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Saya menteri UMKM Indonesia, yang harus saya lindungi UMKM Indonesia, bukan UMKM Tiongkok. Di medsos ini banyak orang awam yang ga paham. Jadi kebijakan ekonomi digital kita jangan sampai dikolonialisasi platform global," tegasnya.

Baca Juga: TikTok Shop Tutup, Ke Mana Larinya Penjual, Pembeli, dan Afiliator?

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Aturan baru ini secara efektif melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, mencegah pengguna membeli atau menjual barang di aplikasi seperti TikTok dan Facebook.

Peraturan baru ini menyatakan bahwa platform media sosial tidak dapat secara langsung memfasilitasi penjualan. Selain itu, terdapat Batasan penjualan barang impor di bawah US$100. 

Baca Juga: Mendag: Tiktok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah

Kebijakan ini diterbitkan tak lama setelah Presiden Indonesia Joko Widodo menyerukan peraturan media sosial yang lebih ketat, dengan mengatakan bahwa masuknya platform semacam itu telah berkontribusi pada penurunan penjualan untuk bisnis domestik dengan membanjiri pasar dengan impor asing.

Sebagai dampak peraturan, raksasa media sosial asal China, TikTok telah menangguhkan layanan belanja online-nya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar