c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2023

16:07 WIB

Mendag: Tiktok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah

TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi

Penulis: Erlinda Puspita

Mendag: Tiktok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah
Mendag: Tiktok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta, Selasa (3/10). ValidNews/ Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Selasa (3/10).
 
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut. Sampai saat ini, konsumen masih dapat berbelanja.
 
Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
 
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungannya di PGC, masih banyak pedagang yang mengeluhkan lapak sepi meskipun Permendag 31/2023 sudah berlaku sejak sepekan lalu.  "Teman-teman tadi lihat, pasca kementerian mengeluarkan revisi Permendag 50/2022 jadi Permendag 31/2023. Tadi dengar sendiri masih belum ramai, masih belum. Tapi sudah ada yang belanja kira-kira gitu," ungkapnya. 

Sepinya lapak pedagang di PGC dirasakan oleh salah satu pedagang toko kosmetik, Yuli (41). Ia bercerita, sejak adanya live selling di Tiktok Shop, omset penjualannya menurun. 

"Mulai adanya TikTok Shop sekitar udah ada setahunan, biasanya omset kita nyampe Rp10 juta per bulan, sekarang turun jadi Rp7 juta bahkan Rp5 juta. Padahal sewanya saja mahal dan harganya tetap," tutur Yuli kepada Validnews.

Yuli pun mempertanyakan selisih harga yang sangat besar pada produk Tiktok Shop dengan produk di pasaran lainnya. Padahal barang yang dijual sama persis. Kendati demikian, ia dan seluruh pedagang di PGC enggan mencoba berjualan secara online di Tiktok Shop. 

"Enggak, sih, dari temen di PGC juga nggak ada yang jualan pakai TikTok," jelasnya.
 
Mendag sendiri menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. "Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),"serunya.
 
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Untuk diketahui, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Beleid tersebut juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri. Di antaranya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
 
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi. PPMSE juga wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Aturan Yang Benar
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta platform media sosial TikTok untuk mematuhi aturan soal e-Commerce yang berlaku di Indonesia. 

Aturan baru tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry. 

Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya. 

Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.
 
Di sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. Namun, dia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).
 
“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya, mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya lagi.

Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. Pasalnya, ada dugaan algoritma TikTok diarahkan ke penjual atau seller terafiliasi.
 
“Nah, itu juga tidak fair. Ini yang harus kita petakan secara proporsional dan komprehensif. Intinya kita proteksi semua, khususnya buat UMKM,” katanya pula.

Kerangka Hukum
Sementara itu, Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menyampaikan, langkah Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop adalah sah sepanjang berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9).

Namun Lu Kang meminta Indonesia menjaga hak bisnis masyarakat dan berharap Pemerintah Indonesia bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.
 
“Pemerintah (Indonesia) harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” kata Lu Kang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar