c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Januari 2025

18:45 WIB

Coretax Masih Bermasalah, DJP Sebut Sudah Perbaiki 3 Aspek Layanan Ini

Layanan perpajakan Core Tax Administration System (CTAS) resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, tapi sistem masih sering mengalami kendala.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Coretax Masih Bermasalah, DJP Sebut Sudah Perbaiki 3 Aspek Layanan Ini</p>
<p>Coretax Masih Bermasalah, DJP Sebut Sudah Perbaiki 3 Aspek Layanan Ini</p>

Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Wajib pajak kerap mengalami kendala saat mengakses Core Tax Administration System (CTAS) milik Ditjen Pajak (DJP).

Untuk mengatasi beberapa kendala dalam sistem Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, Otoritas Pajak telah memperbaiki 3 aspek proses bisnis.

"Kami informasikan, perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP, yaitu perbaikan proses bisnis," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Dwi menyampaikan, ada 3 aspek proses bisnis yang diperbaiki. Pertama, perbaikan layanan pendaftaran. Itu mencakup masalah gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA).

Kemudian, layanan pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Baca Juga: Luhut: Munculnya Coretax Gara-Gara Kritik World Bank Soal Cara RI Pungut Pajak

Kedua, perbaikan layanan Surat Pemberitahuan (SPT). Dwi menyebutkan, itu mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk file XML.

Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Lebih lanjut, Dwi melaporkan, hingga 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 167.389 wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Berikutnya, ada sebanyak 53.200 wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak. Dwi menyebut, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan DJP sebanyak 1,67 juta.

"Faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424," imbuh Dwi.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Coretax DJP

Direktur P2Humas DJP menuturkan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan Coretax. Dia berharap, wajib pajak tidak lagi menghadapi masalah Ketika mau mengakses layanan Coretax.

Dia menambahkan, wajib pajak bisa melihat daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked question/FAQ) beserta jawabannya pada laman resmi DJP, pajak.go.id.

Apabila wajib pajak masih menemui kendala, bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tutup Dwi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar