15 Oktober 2025
09:35 WIB
Cegah Isu Cs-137, Menperin: Industri Wajib Lapor RPM Tiap 3 Bulan
Kemenperin menyiapkan regulasi untuk kawasan industri agar melaporkan hasil survei paparan radiasi (RPM) tiap 3 bulan. Upaya ini untuk mencegah kasus kontaminasi radioaktif seperti di Cikande, Banten.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Ilustrasi - Kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah. Antara/HO-Kemenperin
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah menyiapkan regulasi untuk kawasan industri agar melaporkan hasil survei paparan radiasi melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Regulasi yang disiapkan berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dalam waktu cepat.
Upaya ini untuk mencegah kasus kontaminasi radioaktif seperti di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, terulang kembali.
“Kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia itu memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Monitoring, RPM,” kata Agus di Jakarta, Selasa (14/10).
Baca Juga: Jawab Isu Cs-137, BRIN: Iradiasi Pangan Aman, Solusi Jaga Mutu Ekspor!
Agus menyampaikan, teknologi RPM sudah tersedia dan siap digunakan. Adapun, Kemenperin menyiapkan dua skema terkait RPM, yakni mewajibkan industri untuk membeli peralatan tersebut atau industri bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.
“Kami memilih (skema) yang kedua. Bagi Kemenperin, yang penting nanti seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu memberikan pelaporan hasil survei radiation portal monitoring tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Agus menambahkan, hasil monitoring tersebut seluruh pabrik memberikan pelaporan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap tiga bulan sekali atau kiuartalan.
“Harus setiap tiga bulan. Itu upaya kita untuk memitigasi agar kejadian-kejadian seperti ini (radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande) tidak akan terulang,” tegasnya.
Selaku pembina industri, dia kembali menekankan, Kemenperin harus menyiapkan regulasi lebih rigid dan bijak untuk menjaga keberlangsungan industri.
“Ini berkaitan dengan upaya kita untuk melindungi tenaga kerja, termasuk upaya kita untuk memperluas tenaga kerja. Nanti Permenperin tinggal harmonisasinya,” imbuhnya.
Baca Juga: Isu Cs-137 Cikande, Menperin: Produk Manufaktur RI Aman-Sesuai Standar
Di samping itu, Agus menggarisbawahi, Kemenperin tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan keamanan produk industri yang tak bisa dinegosiasi.
“Apa yang disebut dengan public healthy agar pembeli, konsumen itu betul-betul bisa terjamin keselamatannya ketika mereka beli produknya. Itu enggak bisa dinegosiasikan, unnegotiable, keamanan dari publik itu menjadi nomor satu,” tuturnya.
Kekurangan SDM, RPM RI Tak Optimal
Melansir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), RPM merupakan perangkat vital yang ditempatkan di pelabuhan, bandara dan lokasi strategis lainnya, berfungsi untuk mendeteksi keberadaan bahan nuklir atau radioaktif yang bisa mengancam keamanan. Sayangnya, saat ini sebagian besar RPM tidak dalam kondisi optimal.
Bapeten mencatat masih adanya kekurangan signifikan dalam jumlah maupun fungsionalitas RPM di Indonesia. Untuk itu, Bapeten merancang strategi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merujuk pada standar internasional seperti ANSI N42.37-2016 dan dokumen pelatihan dari IAEA.
Baca Juga: Satgas Pastikan Asal Cengkih Terkontaminasi Cs-137 Dari Lampung, Tak Meluas!
Kajian juga menekankan pentingnya pelatihan berjenjang untuk petugas lapangan (front line officer/FLO), mulai dari tingkat dasar hingga tingkat eksekutif serta perlunya pelatihan ulang secara berkala.
Hasil kajian ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi upaya jangka panjang dalam meningkatkan kapasitas deteksi dan respons Indonesia terhadap ancaman nuklir, sejalan dengan roadmap nasional pengembangan RPM produksi dalam negeri yang ditargetkan tercapai pada periode 2025-2029.