c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

25 September 2025

10:46 WIB

Bukan Pertek, Kemenperin Sebut Impor Ilegal Picu PHK Massal TPT

Kemenperin menyangkal penyebab PHK massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor. Impor borongan hingga barang ilegal masuk melalui Kawasan Berikat tanpa lartas pertek Kemenperin.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Bukan Pertek, Kemenperin Sebut Impor Ilegal Picu PHK Massal TPT</p>
<p id="isPasted">Bukan Pertek, Kemenperin Sebut Impor Ilegal Picu PHK Massal TPT</p>
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Antara Foto/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA - Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyangkal penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor. Adapun pernyataan ini secara khusus disampaikan untuk meluruskan opini yang belakangan disampaikan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon.

“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (25/9).

Baca Juga: DPR Minta Kemenperin Bongkar Mafia Kuota Impor Tekstil 

Dia menjelaskan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, lantaran barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal. Aksi semua pemasukan barang ini tanpa larangan terbatas (lartas) pertek dari Kemenperin. 

“Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir... Boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemenperin menjabarkan, total kode HS industri TPT hulu-hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%. 

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur pertek-nya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.

Peningkatan Kontrol dan Data Impor 2017-2025
Febri menegaskan, sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi. 

“Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” jelasnya.

Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI). Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKI. 

Pada 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton dibanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%).

Baca Juga: Kemenperin Catat PHK Pabrik Tekstil Tembus 11.000 Orang

Memasuki 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim. 

“Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” urai Febri.

Ia juga mencatat bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. 

“Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.

Dukung Publik Lapor Kecurangan Pertek Impor
Sementara itu, Febri turut menyampaikan bahwa apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. 

"Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," jelasnya. 

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, sambungnya, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan 'pembersihan internal Kemenperin' dari berbagai praktik curang. 

Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi diinternal Kemenperin dan melaporkannya pada penegak hukum. 

"Kami juga sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali," sebutnya.

Baca Juga: Industri Tekstil Masih Dihantam Tekanan Hingga Timbulkan Gelombang PHK

Febri kembali menegaskan, seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian Lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Lalu, Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

“Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar