22 September 2025
17:40 WIB
Buat Kopdes Merah Putih, Kemendes PDT Inventarisasi Potensi-Aset Desa
Kemendes PDT menginventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui Himbara.
Editor: Khairul Kahfi
Koperasi Desa Merah Putih Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Antara/Kornelis Kaha.
JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyampaikan, inventarisasi tersebut mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 20 Ribu Kopdes Dapat Dana Rp3 M Tahun Ini
Ia mengatakan, desa-desa dikategorikan ke dalam empat tipe yakni mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Yandri menyebut, fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai memiliki kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan Kopdes Merah Putih.
"Dengan inventarisasi ini, kami bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran gudang dan jenis usaha yang dijalankan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (22/9) melansir Antara.
Baca Juga: Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Optimalkan Iuran Anggota Untuk Operasional
Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal Kopdes Merah Putih yang akan diajukan ke bank Himbara. Saat ini, sekitar 1.000 koperasi desa telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.
Mekanisme dan Target Pembiayaan
Pelaksanaan musdesus tersebut merupakan bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Musdesus menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank. Pemerintah menargetkan 16-20 ribu unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025.
Baca Juga: Kopdes Mau Cairkan Pinjaman Rp200 T? Menkop: Buat Proposal Sederhana
Setiap Kopdes Merah Putih berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan truk operasional.
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Kemenkop Kembangkan Platform Digital Mendukung Kopdes Merah Putih
Revisi regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis Kopdes Merah Putih.