20 Mei 2024
17:49 WIB
BPK Temukan Penyimpangan di Pengelolaan Keuangan Indofarma
Pemeriksaan yang dilakukan BPK menemukan penyimpangan pengelolaan keuangan Indofarma yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.
Editor: Fin Harini
Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta. Sumber: Setkab RI
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan, yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652.
Hal itu diungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 - 2023 kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5).
Hendra mengatakan, pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 - Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
Baca Juga: BEI Sebut Ada Empat Masalah Melilit Indofarma
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya siap membawa PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bila ditemukan adanya penyelewengan. Kementerian BUMN sudah berkoordinasi dengan BPK terkait investigasi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma.
“Dan saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma. Ini supaya benar benar kita uraikan, lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa ke Kejaksaan bersama BPK,” kata Erick
Jika ditemukan penyelewengan, maka pihaknya bersama BPK akan membawa Indofarma ke jalur hukum.
Diberitakan sebelumnya, Indofarma (INAF) terlambat membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/4).
Dia menyampaikan Perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.
Baca Juga: Mengenal Indofarma, BUMN Farmasi yang Tengah Terlilit Masalah Keuangan
Fasilitas Kredit BRI
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016-2019.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120.146.889.195.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.