07 Mei 2024
19:32 WIB
BEI Sebut Ada Empat Masalah Melilit Indofarma
BEI akan mendalami laporan para emiten. Salah satunya adalah laporan keuangan milik Indofarma.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Fasilitas produksi milik PT Indofarma Tbk (INAF). Dok Indofarma
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut ada empat masalah yang melilit PT Indofarma Tbk (INAF) yang tengah disorot terkait masalah keuangan. BEI akan melakukan monitoring laporan keuangan perusahaan tercatat, termasuk laporan keuangan INAF.
Berdasarkan data BEI, saham INAF dilabeli empat hal, yakni M (moratorium of debt payment), E (negative equity), L (late submission of financial report), dan X (Securities in Special Monitoring).
M adalah adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kemudian, E adalah Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan 2023 Kuartal III.
Lalu, L yakni Perusahaan Tercatat terakhir menyampaikan laporan keuangan 2023 Kuartal III. Serta, X adalah Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.
Menanggapi kabar terkait pemeriksaan terhadap kondisi keuangan INAF yang tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BEI menyebut akan akan mendalami laporan para emiten. Salah satunya adalah laporan keuangan milik Indofarma.
“Jadi, ada atau tidaknya informasi, kami di Bursa akan melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (7/5).
Nyoman menyampaikan, Bursa selalu melakukan peninjauan. Pertama, melalui keterbukaan informasi di situs web BEI.
Kedua, lanjut dia, pendalaman atas laporan yang diberikan. Hal ini guna mengevaluasi kecukupan isi dan menganalisisnya.
“Bukan hanya lihat tepat waktu (penyampaiannya), melainkan juga kecukupan isi dan tentu terkait laporan keuangan kami lakukan analisis,” ujarnya.
Kementerian BUMN Buka Suara
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma untuk meningkatkan kinerja perusahaan farmasi tersebut.
“Di Indofarma memang kita sedang lakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Family Gathering Kementerian BUMN di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (5/5).
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait adanya gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Pria yang akrab disapa Tiko itu menuturkan bahwa terkait hal tersebut, akan dibantu oleh induk holding BUMN farmasi, yakni PT Biofarma (Persero).
“Jadi kita sedang melakukan transformasi di grup kesehatan Bio Farma, Indofarma, Kimia Farma, kita coba menyelesaikan nanti secara grup. Karena di Indofarma memang kita sedang lakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan. Tapi nanti holding yang akan melayani secara keseluruhan. Jadi mungkin kita akan melakukan penyelesaian secara holding,” tutur Tiko.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya siap membawa PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bila ditemukan adanya penyelewengan.
Erick mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dan bertemu dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh perusahaan PT Indofarma.
“Dan saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma. Ini supaya benar benar kita uraikan, lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa ke Kejaksaan bersama BPK,” kata Erick
Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyelewengan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, maka pihaknya bersama BPK akan membawa Indofarma ke jalur hukum.
Diberitakan Indofarma (INAF) mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/4).
Dia menyampaikan Perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.