22 November 2024
17:28 WIB
BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat UMK RI Dari Serbuan Mamin Impor
BPJPH berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari serbuan produk impor, terutama produk makanan dan minuman (mamin).
Editor: Khairul Kahfi
Logo BPJPH dan Halal Indonesia. Dok BPJPH
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pihaknya berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari serbuan produk impor, terutama produk makanan dan minuman (mamin).
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku Usaha Mikro dan Kecil kita serta produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita." katanya dalam siaran resmi, Jakarta, Jum'at (22/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengakui, saat ini produk luar negeri terutama makanan dan minuman banyak yang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
Karenanya, dia menekankan, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK mesti bersertifikat halal sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar.
"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing." terang Babe Haikal.
Baca Juga: BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Diberlakukan Penuh
Lebih lanjut, kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak.
Sebab, jika tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif, Babe Haikal khawatir produk UMK Indonesia tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK di antaranya dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal. Agar produk UMK bisa bertahan, berkembang, dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor.
Paling minimal, sertifikasi halal dapat memenuhi kebutuhan produk halal domestik.
"Kalau kita punya UMK namun tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," imbuhnya.
Menilik data Sihalal, hingga kini, terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Akan Data Pelaku Usaha Yang Belum Urus Sertifikasi Halal
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar; 1.234 pelaku usaha menengah; 44.625 pelaku usaha kecil; dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Dengan demikian, BPJPH menguraikan, masih banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.
Untuk itu, BPJPH juga menyadari, perluk pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Karenanya, Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk aktif berperan bersinergi guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dia pun berharap, Kementerian/Lembaga bisa membantu UMK untuk bisa meningkatkan mutu produk, menekan harga, sambil menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas.
"Yuk kita kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing," pungkasnya.