c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Oktober 2024

20:13 WIB

BPJPH Akan Data Pelaku Usaha Yang Belum Urus Sertifikasi Halal

Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berakhir 17 Oktober 2024. Jika pada 18 Oktober 2024 suatu produk belum bersertifikat halal, secara regulasi bisa kena sanksi administratif

<p>BPJPH Akan Data Pelaku Usaha Yang Belum Urus Sertifikasi Halal</p>
<p>BPJPH Akan Data Pelaku Usaha Yang Belum Urus Sertifikasi Halal</p>

Ilustrasi. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Antara/ Muhammad Bagus Khoirunas

JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha, utamanya menengah dan besar yang belum mengurus sertifikasi halal, setelah diberlakukan mandatori halal 17 Oktober 2024.

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH," kata Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10).

Aqil mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengatur, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2024. Pada 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal, secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.

Adapun produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai regulasi yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Dzikro mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama.

"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau rumah potong unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional," ujar Dzikro..

Kriteria objek pengawasan lainnya, kata dia, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa mengatakan, dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib mengantongi sertifikasi halal.

Dia mengatakan per 18 Oktober 2024 Satgas Halal setempat langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib.

Pengawasan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar dia.

Pada tahap pertama tim pengawas akan fokus terhadap restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan hingga produk kemasan yang belum mengantongi sertifikat halal.

Sementara itu, perwakilan BPJPH Kemenag RI Lady Yulia mengatakan penerapan sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan atau temuan di lapangan.

Sebelum melakukan pengawasan BPJH Kemenag RI telah menyusun petunjuk pelaksanaan pengawasan dalam rangka mandatori halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Lady menguraikan kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar di antaranya restoran atau rumah makan, restoran hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.


Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho


Syarat Sertifikasi
Untuk diketahui, sertifikasi halal merupakan bukti, produk yang beredar telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb).

Sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal. LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit halal, pelaksanaan dan pengujian kehalalan produk.

Berikut beberapa syarat dokumen dan cara mengajukan sertifikasi halal:

Syarat Dokumen Mengajukan Sertifikasi Halal

-Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH
-Dokumen Penyelia halal
-Daftar produk dan bahan yang digunakan
-Proses pengolahan produk
-Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
-Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
-BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
-LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
-BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
-Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
-BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
-LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
-Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
-BPJH menerbitkan sertifikasi halal
-Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Adapun biaya pengurusan sertifikat halal dipatok mulai dari Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH biayanya Rp350.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk uji laboratorium dan di luar akomodasi pemeriksaan lapangan. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan sertifikasi halal bisa mengunjungi laman resmi BPJH: https://bpjph.halal.go.id/

Jumlah Produk Tersertifikasi
Terhitung sejak 2019 hingga 2024, tercatat layanan sertifikasi halal BPJPH menghasilkan 5.302.257 produk bersertifikat halal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.365.892 produk bersertifikat itu melalui skema self declare.

Penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal, kata Aqil, menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun telah berdiri 79 LPH yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Di samping itu, BPJPH memiliki auditor halal yang saat ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, untuk memudahkan dan mendekatkan layanan kepada pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Peningkatan layanan juga dibuktikan dengan indeks kepuasan layanan yang setiap tahunnya terus meningkat. Indeks survei kepuasan layanan BPJPH yang dilaksanakan oleh BRIN meningkat setiap tahunnya, mulai 84,46 (2021), 88,1 (2022), 85,56 (2023), dan 89,12 (2024).

Peningkatan capaian sertifikasi halal, lanjutnya, sekaligus peningkatan kualitas layanan yang terus membaik juga membuahkan capaian penting ekosistem halal Indonesia di kancah dunia. Tahun 2023, Indonesia berhasil masuk tiga besar pada The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report yang dirilis DinarStandard Desember 2023, naik satu peringkat dari 2022.

Sedangkan, sektor halal food Indonesia juga naik dari peringkat 4 di tahun 2020-2021 menjadi peringkat 2 pada tahun 2022-2023. "Saya masih ingat saat saya diberi tugas memimpin BPJPH oleh Gusmen (panggilan Yaqut), saat itu regulasinya sudah ada namun perlu disempurnakan, dan harus segera diimplementasikan," ucapnya.

Aqil Irham mengatakan capaian-capaian penting dan strategis yang diraih lembaganya merupakan bagian dari legasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Berbagai capaian penting dan strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik atas kinerja Kemenag dan juga Menag khususnya dalam menghadirkan layanan publik secara profesional, akuntabel, inovatif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," kata Aqil.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar