24 Oktober 2024
19:28 WIB
BPJH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Diberlakukan Penuh
Sertifikasi halal berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024. Ada sanksi bagi pengusaha yang abai.
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
Seorang pengunjung mengambil makanan di sebuah restoran di Jakarta yang sudah memasang label halal u ntuk produk yang dijajakannya. ValidNews.ID/ Faisal Rachman.
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengingatkan sanksi bagi pengusaha yang tak memiliki sertifikasi halal atas produknya.
Dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024. Pengusaha yang produknya tidak memiliki sertifikasi halal maka akan dikenai sanksi administratif.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dijelaskan, sanksi yang bakal diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasional hingga pencabutan barang dari peredaran, bahkan ada sanksi denda.
“Seusai dengan PP tersebut, pengusaha yang produknya tidak memiliki sertifikat akan dikenai denda administratif oleh BPJPH,” kata Haikal dalam konferensi pers Sanksi bagi Pelanggaran Penahapan Pertama Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2024 di gedung BPJPH, Kamis (24/10).
Haikal mengatakan, untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasaran terjamin halal pihaknya akan melakukan pengawasan langsung dengan menugaskan personel Jaminan Produk Halal (JPH).
Pihaknya pun telah menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas, salah satunya, telah lulus pelatihan pengawas JPH.
Nantinya, mereka akan melakukan pendataan langsung terhadap para pengusaha dan produknya. Mereka juga akan memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Dari situ pihaknya akan menentukan sanksi yang akan diberikan pada pelaku usaha tersebut.
“Bisa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung,” kata Haikal.
Terkait dengan hal tersebut, Haikal menghimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.