c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

26 Februari 2024

20:11 WIB

Legislator Minta BPH Migas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Revisi aturan soal penyaluran BBM subsidi ke daerah terpencil harus diawasi dan jangan sampai menjadi pintu masuk penyalahgunaan JBT dan JBKP.

Penulis: Yoseph Krishna

Legislator Minta BPH Migas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Legislator Minta BPH Migas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Pengendara mobil mengisi BBM di SPBU Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pascaadanya perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Dia mengingatkan, revisi beleid yang tujuannya mempermudah masyarakat desa terpencil untuk mendapatkan BBM itu jangan sampai malah menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan JBT maupun JBKP.

Karena itu, Mulyanto berharap BPH Migas telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bakal terjadi sebelum revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Artinya, jangan sampai perubahan aturan dilakukan tanpa persiapan yang berakibat pada penyaluran JBT dan JBKP menjadi berantakan.

"Saya berharap terkait implementasi soal sub penyalur BBM di daerah 3T, agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan masyarakat," tegas dia lewat keterangan tertulis, Senin (26/2).

Secara garis besar, revisi peraturan itu memungkinkan masyarakat di daerah 3T ataupun daerah yang belum memiliki program BBM Satu Harga untuk mendapatkan BBM subsidi dengan dirijen.

"Revisi peraturan tersebut cukup baik, termasuk keberadaan sub penyalur BBM bersubsidi di tengah infrastruktur distribusi BBM di daerah 3T yang terbatas. Namun implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas," kata Mulyanto.

Baca Juga: BPH Migas Resmikan Serentak 29 Penyalur BBM Satu Harga Di Wilayah 3T

Sekadar informasi, BPH Migas belum lama ini telah merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Revisi itu digadang-gadang jadi bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau, termasuk bagi mereka di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta wilayah yang belum terdapat penyalur BBM subsidi atau kompensasi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan ketika suatu daerah tidak memungkinkan untuk dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka sub penyalur adalah salah satu solusi untuk memudahkan masyarakat mendapat Pertalite ataupun Solar.

Baca Juga: PNBP BPH Migas Sentuh Rp1,3 Triliun Sepanjang 2023

Sub penyalur sendiri, sambungnya, tidak menjadi bagian dari kegiatan usaha hilir migas. Dalam hal ini, sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang belum memiliki penyalur BBM.

"Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan. Bukan seperti itu. Sub penyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya," jabar Erika, Minggu (25/2).

Lebih lanjut, Erika Retnowati menuturkan masyarakat di daerah 3T kerap berinisiatif mengambil BBM di satu tempat secara kolektif, lalu dibawa dengan jerigen.

Tapi sayangnya, mereka sering diberhentikan di tengah jalan dan berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kala itu belum ada aturan yang memayungi kegiatan tersebut.

"Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat  yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar