27 April 2024
17:53 WIB
BPH Migas: Pengawasan BBM Bersubsidi Untuk Lindungi Masyarakat
BBM bersubsidi merupakan bahan bakar yang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang berhak menggunakan APBN, sehingga pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Fin Harini
Antrean panjang pengendara motor saat mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU COCO Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/08/2022). ValidnewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra mengatakan kegiatan pengawasan ketersediaan dan pendistribusian BBM subsidi merupakan upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang berhak mendapatkan komoditas tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/4), ia menyebut BBM bersubsidi merupakan bahan bakar yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita harus melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi. Jangan sampai BBM subsidi ini dinikmati pihak yang tidak patut mendapatkannya. BPH Migas terus melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran," kata Basuki dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik, Khawatir Indonesia Perlu Tambah Subsidi BBM 2024
Menurut dia, BBM subsidi diberikan kepada konsumen tertentu, yaitu transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta layanan umum.
"BBM subsidi diberikan untuk konsumen tertentu, seperti transportasi air di mana kapal pelayaran rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) masih menggunakan BBM subsidi. Selain itu, angkutan darat seperti kendaraan roda dua, bus, truk angkutan barang, dan kereta api. Ada juga usaha kecil, usaha pertanian, dan layanan umum seperti rumah sakit dan krematorium, serta angkutan sampah. Kepentingan mereka ini yang harus kita jaga," ujar Basuki, atau akrab disapa Tiko tersebut.
Untuk mempermudah masyarakat pengguna BBM subsidi, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Penerbitan surat rekomendasi ini diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM," terangnya.
BPH Migas juga mengharapkan masyarakat turut aktif membantu pengawasan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan, agar melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) atau Helpdesk BPH Migas di nomor WhatsApp 081230000136.
"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, berperan aktif dalam mengawasi penggunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. BPH Migas sangat berharap masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila melihat atau menemukan kecurigaan adanya dugaan-dugaan penyalahgunaan BBM ke nomor pengaduan yang telah ditentukan," sebut Tiko.
Baca Juga: Subsidi Energi 2024 Tinggi, Kemenkeu: Antisipasi Ketidakpastian Dunia
Sementara itu, Hendrik Halomoan Sitompul menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sinergi BPH Migas dan DPR sebagai sarana penyebaran informasi mengenai kebijakan-kebijakan hilir migas yang penting bagi masyarakat.
"Sinergi ini sangat bermanfaat agar masyarakat dapat memahami kebijakan hilir migas. Semoga informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan disebarluaskan ke masyarakat di lingkungan masing-masing," imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan adalah Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Utara Gusti Anggara.