c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

22 Mei 2025

19:49 WIB

Bos Sritex Ditangkap, Kapan Saham SRIL Delisting?

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan meminta penjelasan ke kurator mengenai kelanjutan delisting saham SRIL.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Bos Sritex Ditangkap, Kapan Saham SRIL <em>Delisting</em>?</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Bos Sritex Ditangkap, Kapan Saham SRIL <em>Delisting</em>?</p>

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menemui buruh yang memggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025). Antara/I.C. Senjaya

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil tersebut. Setelah dinyatakan pailit dan bosnya terjerat kasus dugaan korupsi, lantas kapan saham SRIL dapat delisting?

Menanggapi hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan meminta penjelasan ke kurator mengenai kelanjutan delisting saham SRIL.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, karena suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan SRIL telah resmi dinyatakan pailit, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. 

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," kata Nyoman kepada media, Jakarta, Kamis (22/5).

Baca Juga: Analis: Delisting Saham SRIL Jadi Opsi Rasional Buat Pasar Modal

Nyoman menambahkan, mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator. 

"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada kurator," imbuhnya.

Terkait delisting saham SRIL, kepada Validnews, Kamis (22/5), Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menegaskan, BEI perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan kurator.

"Kalau terkait dengan delisting, sebenarnya Bursa Efek Indonesia itu perlu berkonsultasi dengan kurator yang memang berurusan dengan dinamika Sritex karena ini kan juga dalam rangka untuk memenuhi persyaratan dalam rangka proses delisting," ujar Nafan.

Nafan pun juga menyerahkan semua keputusan mengenai SRIL kepada kebijakan Bursa Efek Indonesia. Jika nantinya Bursa terpaksa untuk menghapus saham atau delisting saham, maka SRIL harus bersiap menyelenggarakan aksi korporasi seperti buyback saham terlebih dahulu.

"Hal itu agar nantinya investor yang nyangkut (saham) bisa mempertimbangkan untuk melakukan aksi realized loss ya misalnya demikian ya. Ya setidaknya realized loss-nya bisa tidak terlalu signifikan ya kalau misalnya jika terdapat kebijakan buyback. Ya semuanya tergantung pada Bursa," ujarnya.

Saham Nyangkut
Nafan juga menyarankan agar investor yang sudah terlanjur sahamnya nyangkut di SRIL, dapat segera beralih ke saham-saham lainnya yang lebih liquid. Syaratnya, saham punya primary trend bullish, perusahaan konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. 

Baca Juga: Sritex Pailit, BEI: Penuhi Syarat Delisting

Sehingga, menghasilkan kinerja fundamental yang solid secara berkesinambungan. Selain itu, dia mengingatkan bahwa BEI juga memiliki tugas dalam hal perlindungan terhadap investor. 

Untuk itu, BEI harus memaksimalkan perannya untuk mengajak seluruh stakeholders memberikan bimbingan, edukasi, literasi kepada para pelaku investor. Pasalnya, literasi di bidang pasar modal penting bagi investor. Di sisi lain, Sritex (SRIL) diimbau agar dapat segera melakukan penjualan aset untuk melunasi kredit. 

Sekadar informasi, saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak tanggal 18 Mei 2021. Dengan demikian, saat ini suspensi saham SRIL sudah mencapai lebih dari 24 bulan.

Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena, “III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir," papar beleid. 

Baca Juga: BEI Minta Penjelasan Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilampirkan di laman BEI, terpantau masyarakat yang masih menggenggam saham SRIL ada sebanyak 8.158.734.000 lembar saham, atau setara dengan 39,89%. Jumlah ini terbilang besar dan merupakan kedua terbesar selaku pemegang saham SRIL. 

Adapun, saham terbesar SRIL dipegang oleh PT Huddleston Indonesia, yang masih menggenggam sebanyak 12.072.841.076 lembar saham, atau setara dengan 59,03%. 

Kemudian di posisi ketiga dan keempat adalah Iwan Setiawan selaku Komisaris yang menggenggam sebanyak 109.116.884 atau setara dengan 0,53% dan Iwan Kurniawan Lukminto yang menggenggam sebanyak 107.636.884 atau setara dengan 0,52%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar