c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Desember 2024

14:57 WIB

BEI Minta Penjelasan Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

BEI telah melakukan pengumuman potensi delisting kepada Sritex (SRIL) setiap enam bulan sejak 18 November 2021.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">BEI Minta Penjelasan Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah</p>
<p id="isPasted">BEI Minta Penjelasan Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah</p>

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Antara Foto/Mohammad Ayudha

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman potensi delisting kepada SRIL setiap enam bulan sejak 18 November 2021.

"Saat ini, bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut," kata Nyoman kepada media di Jakarta, Sabtu (21/12).

Adapun, pengumuman potensi delisting kepada SRIL telah dicantumkan dalam  Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021; Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022.

Kemudian, Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022; Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

Lalu, Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit inkrah SRIL, sambung Nyoman, bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik.

Dia menuturkan, SRIL mesti menyampaikan tindaklanjut dan rencana Perseroan ke depan usai putusan pailit inkrah.

Bursa telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak 18 Mei 2021 karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6 serta melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak 28 Oktober 2024.

"Penghentian perdagangan hingga saat ini karena SRIL berada dalam keadaan pailit," tuturnya.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Alasan lainnya adalah Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Ajukan Peninjauan Kembali
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).

"SRITEX menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang," kata pria yang akrab disapa Wawan, Jumat (20/12).

Kendati demikian, upaya perusahaan tak berhenti sampai di situ. Setelah melakukan konsolidasi internal, perusahaan memutuskan untuk melakukan upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Melalui langkah tersebut, perusahaan berharap tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha.

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ungkap Wawan.

Baca Juga: Airlangga Minta Sritex Tetap Jalankan Produksi Meski Kasasi Ditolak MA

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan  pemerintah. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ungkapnya.

Wawan mengakui, upaya yang dilakukan pihaknya tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya. 

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," imbuh dia.

Ia pun berharap, pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan. Dengan mendukung upaya perusahaan untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar