c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Desember 2024

17:52 WIB

Bos KAI Dan DAMRI Pastikan Tiket Tahun Depan Tak Terdampak PPN 12%

PT KAI dan Damri memastikan masyarakat untuk tak perlu khawatirkan potensi peningkatan tiket transportasi umum, karena tidak akan terdampak PPN 12%.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Bos KAI Dan DAMRI Pastikan Tiket Tahun Depan Tak Terdampak PPN 12%</p>
<p>Bos KAI Dan DAMRI Pastikan Tiket Tahun Depan Tak Terdampak PPN 12%</p>

Calon penumpang kereta api berjalan di peron Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menegaskan, tiket kereta api tak termasuk dalam kategori yang terdampak efek penyesuaian PPN yang meningkat jadi 12%. Masyarakat tak perlu khawatir karena tidak akan ada kenaikan harga tiket KA ketika PPN 12% diterapkan 2025 mendatang.

"(Tiket) kita tidak kena, tidak termasuk kategori yang kena PPN 12%. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tetap," tegas Didiek dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).

Pada kesempatan itu pula, Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin juga memastikan harga tiket tak akan terpengaruh oleh naiknya tarif PPN mulai Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi

Peraturan soal pembebasan PPN 12% bagi transportasi umum itu, sambung Setia, telah diterbitkan oleh pemerintah pada 21 Desember 2024 yang lalu.

"Jadi awalnya ada 'kecuali public transport', tapi ini enggak ada lagi. Sekarang Keterangan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12%, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," kata Setia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi konferensi pers menyebut kenaikan PPN sebesar 1% itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski tetap diberlakukan pada 2025 mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, tak semua sektor dikenakan tarif PPN baru. Jasa transportasi menjadi salah satu yang mendapat pembebasan PPN di samping jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana air minum.

Bukan berarti tidak membayar, Menkeu Sri mengungkapkan, pemerintah bakal menanggung PPN dari sektor-sektor tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat alias PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca Juga: Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak

"Dalam hal ini memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya, maka pemerintah yang membayar. Biayanya mencapai estimasi di Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut," ujar Menkeu, Senin (16/12).

Khusus untuk sektor transportasi, Bendahara Negara menyebut nilai PPN yang dibebaskan secara total menyentuh angka Rp34,4 triliun.

Tiket Pesawat Domestik Terkena PPN
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, pembelian tiket pesawat domestik yang tidak dibeli sebagai bagian dari paket perjalanan yang mencakup penerbangan luar negeri.

Adapun ketentuan ini mengacu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri terutang PPN. 

"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar