c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

30 Agustus 2023

17:45 WIB

Bos BRI: Hapus Kredit Macet UMKM Tak Pengaruhi Kinerja BRI

Hingga akhir Juni 2023, angka kredit macet BBRI turun menjadi 2,95% dari semula berada di angka 3,26% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Bos BRI: Hapus Kredit Macet UMKM Tak Pengaruhi Kinerja BRI
Bos BRI: Hapus Kredit Macet UMKM Tak Pengaruhi Kinerja BRI
Ilustrasi kredit perbankan. Shutterstock/eggeegg

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan hapus buku dan/atau hapus tagih kredit macet untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya adalah mengenai kriteria yang bisa dihapus tagih kredit macet.

Menanggapi hal itu, sebagai bank UMKM, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pun turut buka suara. Direktur Utama BBRI Sunarso mengungkapkan bahwa hapus tagih kredit macet tidak akan berpengaruh kepada kinerja BRI.

Pasalnya, BRI sendiri telah memberlakukan hapus buku, dimana merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, diantaranya telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan, dan sebagainya.

"Bagi BRI ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak ada hapus tagih tidak berpengaruh (pada kinerja BRI). Karena apa? Faktanya sudah kita hapus buku, sudah kita keluarkan dari neraca dan sudah kita cadangkan. Tinggal sekarang mau kita akan tarik balik atau tidak. Kalau memang masih diupayakan ditarik balik ya kita tagih, tapi kalau sudah tidak bisa ditagih ya mau diapakan, ya sudah kita tidak tagih," kata Sunarso dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

Oleh karena itu, Sunarso menegaskan, bagi nasabah yang memang tidak bisa bayar, sudah dihapus buku, dan yang bersangkutan sudah tidak ada, maka tidak akan ditagih oleh perseroan.

Baca Juga: OJK Dukung Rencana Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM

Lantaran, dia menilai, upaya atau effort untuk menagih akan memakan biaya yang lebih besar daripada hasil tagihan itu sendiri. Selain itu, menurutnya, lebih baik untuk mencari nasabah baru.

Kendati demikian, Sunarso menjelaskan, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memperoleh kredit baru.

“Maka ketentuan hapus tagih itu nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang sudah macet karena bencana dan sebagainya, nanti namanya dibolehkan untuk diputihkan untuk bisa dapat kredit baru lagi,” imbuhnya.

Cegah Moral Hazard
Masih dalam kesempatan yang sama, Sunarso menuturkan bahwa ketentuan hapus kredit macet UMKM masih dalam proses penyusunan untuk menentukan kriteria seperti apa yang akan dihapus tagih. Tujuannya, agar tidak timbul moral hazard.

“Yang paling dikhawatirkan adalah nanti timbulnya moral hazard. Untuk itu pun sekarang sebenarnya faktanya adalah bahwa masih sedang disusun kriterianya, nasabah yang boleh dihapus tagih itu seperti apa,” ujar Sunarso.

BRI sendiri disebutnya tidak tahu soal kriteria nasabah yang boleh dihapus tagih kredit macet.

Namun Sunarso menilai tetap perlu dibuat aturannya supaya memberikan dasar hukum yang kuat. Supaya bank-bank Himbara (Himpun Bank-Bank Milik Negara) level playing field-nya sama dengan bank-bank yang non pemerintah atau bank swasta.

"Sedang dibuat kriterianya supaya tidak menimbulkan moral hazard. Aturannya gimana? Ya mungkin apakah yang macetnya sudah dihapus buku 10 tahun, 5 tahun, kita enggak tahu, nanti kira-kira seperti apa," pungkas Sunarso.

Baca Juga: MenkopUKM: Presiden Beri Sinyal Setujui Hapus Kredit Macet UMKM

Sekadar informasi, proporsi kredit UMKM dari BRI pada semester I/2023 telah mencapai sebesar 84,48% dari total kredit BRI atau telah tembus Rp1.015,54 triliun.

Senada, hingga akhir Juni 2023, angka kredit macet atau non performing loan (NPL) BBRI turun menjadi 2,95% dari semula berada di angka 3,26% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapus nilainya bisa hingga Rp5 miliar. 

Namun pada tahap pertama, kredit yang akan dihapuskan maksimal Rp500 juta khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total kredit bermasalah dari segmen UMKM secara nasional per Mei 2023 mencapai Rp53,88 triliun. Rasionya mencapai 3,91% dari total kredit UMKM perbankan yang tercatat senilai Rp1.378,12 triliun. Rasio NPL ini meningkat dari 3,41% dari posisi Desember 2022. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar