09 Agustus 2023
20:36 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (9/8), dilansir dari Antara.
Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.
Langkah strategis tersebut, lanjutnya, kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Ia menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi.
Baca Juga: Teten Minta Perbankan Tingkatkan Pembiayaan Produksi
Dampak lain yang diharapkan adalah agar target porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024 bisa tercapai.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," ucapnya.
Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei lalu, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Terdapat data KUR dan non KUR yang ter-cut off per 2015.
Teten menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
Sedangkan untuk non KUR, nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar, piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas dia.
Penyaluran KUR Hingga Juli 2023
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp126,3 triliun atau 42,52% dari pagu target yang sebesar Rp297 triliun. Nilai ini disalurkan kepada 2,3 juta debitur.
“Penyaluran KUR sekarang sedang dalam tren positif di tahun ini sampai 31 Juli sebesar Rp126,3 triliun kepada 2,3 juta debitur, dengan NPL terjaga di 1,63%,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers acara penganugerahan KUR Awards di Jakarta, Rabu.
Dari segi capaian, KUR produksi tercatat sebesar 55,4%, dan graduasi sebesar 52%,
Menko Airlangga menjelaskan, penyaluran KUR kepada masyarakat itu juga turut bersumbangsih pada pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh BPS kemarin. Pertumbuhan penyaluran kredit meningkat sebesar 9,39%, dengan kredit yang khususkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh sebesar 7,61% secara tahunan (yoy).
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Digodok
Pihaknya juga akan terus memantau perlunya perubahan plafon KUR yang bergantung pada indikator subsidi bunga. Salah satu sektor yang kemungkinan akan ditingkatkan adalah sektor pertanian yang tercatat tahun lalu Rp70 triliun hingga saat ini akan terus ditingkatkan
“Kalau KUR sifatnya terbuka. Jadi tahun kemarin misalnya sektor pertanian Rp70 triliun dan tahun ini akan terus ditingkatkan. Plafon sampai saat sekarang adalah ditentukan oleh subsidi bunga yang misalnya kira-kira Rp40 triliun, sehingga angkanya itu sekitar Rp290 triliun untuk tahun ini,” ujarnya.
Senada dengan Menko Airlangga, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan juga menyampaikan bahwa tahun ini Kemenko Perekonomian akan terus meningkatkan kualitas penerima KUR. Oleh karena itu, pemerintah mendorong adanya penerima KUR baru atau KUR yang naik kelas dengan mempertimbangkan indikator-indikator debitur yang layak.
“Jumlah tersebut juga diinginkan dengan peningkatan kualitas, baik dari segi pencapaian KUR untuk sektor produksi, kemudian juga jumlah debitur baru maupun jumlah debitur yang mengalami graduasi atau kenaikan kelas,” katanya.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penganugrahan KUR Award. Dalam acara tersebut, Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan juara satu untuk kategori provinsi dengan strategi terbaik dalam penyaluran KUR. Diikuti dengan provinsi Jawa Timur dan Lampung di posisi juara dua dan tiga.
Kemudian untuk kategori provinsi dengan invoasi terbaik dalam penyaluran KUR, diberikan kepada provinsi Jawa Barat, Sumatra Selatan dan Bali.