21 Agustus 2023
14:05 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendukung rencana untuk hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Terkait skema hapus tagih ini, OJK sangat mendukung amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penanganan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM, baik melalui penghapusbukuan maupun penghapustagihan," kata Dian saat dihubungi Validnews, Senin (21/8).
Menurut Dian, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjadi landasan hukum bagi pihak terkait, antara lain bank/lembaga keuangan non-bank BUMN, debitur UMKM, lembaga pemeriksa dalam pelaksanaan hapus buku atau hapus tagih, terutama terkait kerugian yang bukan merupakan kerugian keuangan negara.
"Kebijakan ini tentunya juga akan memberikan perlindungan hukum serta kejelasan mengenai status kredit dan langkah penyelesaian kredit ke depan," imbuhnya.
Bank, lanjut dia, juga dapat menggunakan kebijakan dimaksud sebagai dasar pelaksanaan hapus buku maupun hapus tagih, sehingga meminimalkan adanya potensi legal dispute terkait persepsi bahwa hapus tagih merupakan upaya penghilangan aset yang merugikan negara.
Baca Juga: MenkopUKM: Presiden Beri Sinyal Setujui Hapus Kredit Macet UMKM
Namun demikian, Dian menilai, untuk menghindari potensi moral hazard hapus buku dan hapus tagih tetap harus sesuai prosedur yang govern dan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, diantaranya di dahului penerapan restrukturisasi dan langkah-langkah recovery atau penagihan kredit secara optimal.
Selain itu, diperlukan peraturan pendukung pelaksanaan teknis yang lebih mendetail serta harmonisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
Dia juga memandang perlu adanya edukasi terhadap debitur. Hal itu untuk membangun kesadaran dan itikad baik debitur dalam penyelesaian kredit yang juga menjadi faktor penting.
Dian pun menambahkan, dalam rangka mendorong percepatan penerapan kebijakan penghapusan kredit UMKM, diperlukan peraturan pendukung pelaksanaan teknis yang lebih mendetail dan tentunya koordinasi maupun harmonisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
"Bank sendiri perlu memiliki kebijakan internal pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK No 40 tahun 2019 terkait Penilaian Kualitas Aset," pungkas Dian.
Sekadar informasi, selama ini bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI tidak bisa melakukan hapus tagih kredit karena bisa dianggap merugikan negara.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM Di Perbankan
Oleh karena itu, dengan disetujuinya rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tentu menjadi kabar baik bagi bank-bank Himbara.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, kredit macet UMKM yang dihapus nilainya bisa hingga Rp5 miliar. Namun pada tahap pertama, kredit yang akan dihapuskan maksimal Rp500 juta khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total kredit bermasalah dari segmen UMKM secara nasional per Mei 2023 mencapai Rp53,88 triliun. Rasionya mencapai 3,91% dari total kredit UMKM perbankan yang tercatat senilai Rp1.378,12 triliun. Rasio NPL ini meningkat dari 3,41% dari posisi Desember 2022.