24 September 2024
21:00 WIB
Bos-Bos Tambang Wajib Setor Segini Untuk Reklamasi
Dana jaminan reklamasi bukan merupakan penerimaan negara.
Penulis: Yoseph Krishna
Salah satu kawasan PT Antam di Pomalaa yang sudah di reklamasi. (Antara/HO-Humaa PT.Antam)
JAKARTA - Perusahaan sektor pertambangan punya kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi terhadap lahan tambang yang mereka garap.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Horas Pasaribu menjelaskan dana tersebut hanya sebatas jaminan untuk memastikan komitmen pemegang IUP dalam melakukan reklamasi pascatambang.
"Banyak yang salah mengerti, jaminan itu adalah sejumlah dana yang ditempatkan pemegang IUP sebagai jaminan ia akan melakukan kewajiban reklamasi," ucap Horas dalam sesi diskusi di Kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Selasa (24/9).
Horas mengatakan nilai jaminan reklamasi berbeda-beda. Jika dirata-rata, nilai jaminan reklamasi itu mencapai kisaran Rp200 juta per hektare lahan tambang.
"Ada yang Rp150 juta, bahkan kalau Papua itu paling mahal, di atas Rp200 juta, jadi rata-ratanya kan Rp200 juta," terangnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Akan Ada Aturan Khusus Reklamasi Tambang Di Sekitar IKN
Meski begitu, nilai dana jaminan reklamasi sampai saat ini belum disahkan dan masih menunggu regulasi dalam bentuk Keputusan Dirjen Minerba.
"Hanya saja dalam proses pengesahan Keputusan Dirjen. Nanti setelah tanda tangan Dirjen (Minerba), baru kita bisa publikasi," kata dia.
Lebih lanjut, urgensi dana jaminan reklamasi itu ialah supaya pemegang IUP mengembalikan kondisi lahan yang mereka garap pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Apabila pemegang IUP punya penilaian yang buruk dalam hal reklamasi, atau bahkan kabur dari kewajiban, maka dana jaminan itulah yang bakal digunakan untuk reklamasi pascatambang.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Bisa Membuka Kembali Lahan Reklamasi, Ini Syaratnya
"Kalau ekstremnya kabur, maka dana itu akan dimanfaatkan negara untuk melaksanakan reklamasi, itu namanya jaminan. Jadi, jaminan reklamasi ini bukan penerimaan negara," jelas Horas.
Sebagai gambaran ketika seseorang menempati sebuah unit apartemen, orang tersebut harus menempatkan deposit dana kepada pengembang untuk jaminan. Ketika apartemennya rusak, dana itu bakal digunakan untuk memperbaiki dan jika tidak ada kerusakan, maka uangnya dikembalikan.
"Sama halnya dengan jaminan reklamasi, jika pemegang IUP melaksanakan reklamasi dan dinilai berhasil sesuai kriteria yang disetujui dalam dokumen rencana reklamasi, uang itu akan dikembalikan kepada pemegang IUP," tandas Horas Pasaribu.