c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 September 2024

17:49 WIB

Kementerian ESDM: Akan Ada Aturan Khusus Reklamasi Tambang Di Sekitar IKN

OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang di wilayah sekitar IKN, Kalimantan Timur.

<p id="isPasted">Kementerian ESDM: Akan Ada Aturan Khusus Reklamasi Tambang Di Sekitar IKN</p>
<p id="isPasted">Kementerian ESDM: Akan Ada Aturan Khusus Reklamasi Tambang Di Sekitar IKN</p>
Ilustrasi. Sejumlah pegawai KLHK mengarungi lubang bekas tambang menggunakan perahu karet di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). Antara/ Sugiharto Purnama


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, akan ada regulasi khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN," ujar Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa (24/9).

Dia menambahkan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah atau PP. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit. "Artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat karena ini sedang disusun," katanya.

Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu, akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. 

Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.

Otorita IKN juga berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah, sektor swasta, maupun akademisi.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan, IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Tingkat Keberhasilan 100%
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang 100%.   

Menurutnya, sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.

"Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang yaitu mengacu UU 3/2020 yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. Vale mencontohkan ini dengan baik. Namun, bisa dibilang ini sebuah anomali di sektor pertambangan," jelas Roro dalam kegiatan forum group discussion bersama ASEAN Parliamentaries for Human Rights (APHR) beberapa waktu lalu.

PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia) yang disebut Roro sendiri mengklaim telah mereklamasi 67% lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan. Reklamasi setelah kegiatan tambang dilakukan untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali.

Direktur sekaligus Chief Sustainibility and Corporate Affairs Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, langkah tersebut sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasi pertambangan yang berkelanjutan.

“Kita juga berbicara tentang melakukan rehabilitasi di luar area konsesi. Sejauh ini PT Vale telah merehabilitasi hampir tiga kali lipat dari yang telah kita buka (lahan). Jadi, sejauh ini kita membuka sebanyak ini, tetapi kita sebenarnya merehabilitasi tiga kali lipat dari yang telah kita buka,” kata Bernardus.

Dia menilai, selama ini permasalahan tanggung jawab yang selalu mengelilingi sektor pertambangan yakni mencakup deforestasi, pencemaran terhadap kualitas air sekitar, serta kerusakan keanekaragaman hayati. Namun, dampak tersebut dapat diminimalisir dengan adanya langkah tanggung jawab serta inisiatif yang diterapkan masing-masing perusahaan pertambangan.

“Bagaimanapun juga, kita harus mengakui, perusahaan tambang akan menebang pohon. Itu tidak dapat dihindari. Namun, bagaimana kita benar-benar dapat melakukan reklamasi progresif, mencoba meminimalkan area terbuka, footprint, menurut saya itu yang penting,” jelasnya.

Sebagai salah satu negara dengan pasokan mineral kritis (critical minerals) yang melimpah, Bernardus menilai perlu adanya pengembangan potensi dari sektor ini. Pemerintah dalam hal ini telah menerapkan campuran pembiayaan (blended finance) fiskal dan non fiskal untuk mengembangkan mineral kritis (critical minerals).

"Dikombinasikan dengan harmonisasi atau sinkronisasi kebijakan dan peraturan juga sangat membantu," ucap Bernardus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar