c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

23 Oktober 2024

20:53 WIB

BMAD Tak Cukup, Industri Keramik Minta Pemerintah Terapkan Safe Guard

Industri keramik menilai penerapan BMAD perlu dibarengi dengan dua kebijakan lainnya, yaitu safe guard dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BMAD Tak Cukup, Industri Keramik Minta Pemerintah Terapkan <em>Safe Guard</em></p>
<p id="isPasted">BMAD Tak Cukup, Industri Keramik Minta Pemerintah Terapkan <em>Safe Guard</em></p>

Pekerja beraktivitas di pabrik keramik PT Arwana Citramulia Tbk, Serang, Banten. (ANTARA/Rosa Panggabean)

JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) alias bea masuk tambahan untuk produk ubin keramik dari China yang masuk ke Indonesia.

Namun pelaku industri keramik menilai BMAD saja tidak cukup, karena harus dibarengi dengan kebijakan safe guard. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto.

"Kami tetap mengejar bahwa safe guard harus jalan nih, karena besaran BMAD menurut kami masih kurang memadai," ujar Edy kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/10).

Kendati demikian, Edy tidak membeberkan alasan BMAD dinilai kurang memadai. Dia hanya menyampaikan, penerapan BMAD perlu dibarengi dengan dua kebijakan lainnya, yaitu safe guard dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Baca Juga: Mendag Sebut Impor Keramik Dikenakan BMAD Hingga 50%

Dia menilai, apabila ketiga kebijakan tersebut diterapkan serentak, maka kinerja industri ubin keramik di dalam negeri akan meningkat. Saat ini, pemerintah sudah menerapkan dua kebijakan, yaitu BMAD yang baru saja diteken pekan lalu, dan SNI wajib.

Adapun ketentuan bea masuk tambahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2024. Sementara itu, SNI wajib untuk produk keramik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36/2024.

Sementara itu, safe guard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah kebijakan yang dapat diterapkan oleh negara anggota World Trade Organization (WTO) yang bertujuan untuk memproteksi industri dalam negeri yang berpotensi terkena risiko.

"BMAD jalan, ditambah dengan safe guard jalan, ditambah dengan Permenperin SNI wajib jalan, ditambah dengan program perumahan ini (program 3 juta rumah.red), kami yakin sudah tidak butuh waktu lama bagi industri keramik (untuk bangkit). Kami harus ekspansi kembali," tutur Edy.

ASAKI memproyeksikan, utilisasi industri ubin keramik tahun ini berada di kisaran 67-68%. Meski lesu karena masih di angka 60%-an, menurut Edy, pelaku industri mampu mengejar ketertinggalan tersebut karena sudah ada regulasi yang cukup mendukung.

Ia mengaku, kebijakan BMAD dan SNI wajib sudah memantik optimisme pelaku industri ubin keramik RI. Ia pun menargetkan pada tahun depan, utilisasi bisa naik ke level 80-85%.

"Karena sudah tertinggal lama, BMAD yang kami tunggu baru keluar di bulan ini, sehingga mengejar tiga bulan (sampai akhir 2024). Tapi kami sudah punya optimisme baru, 2025 kami sudah memasang angka 80-85% utilisasi," kata Ketum ASAKI.

Di tahun 2026, sambungnya, utilisasi industri ubin keramik sudah bisa menembus 90% atau lebih. Edy menuturkan, apabila tercapai, berarti sudah kembali ke masa kejayaan industri keramik pada tahun 2012-2013, di mana utilisasinya di atas 90%.

"Artinya, begitu semua program pemerintah ini jalan, dan termasuk IKN ya, jadi ASAKI sudah siap untuk melakukan ekspansi kembali kapasitasnya," tutur Edy.

Baca Juga: ASAKI Yakin Wajib SNI Tingkatkan Daya Saing Ubin Keramik Buatan Domestik

Asal tahu saja, pemerintah RI mulai memberlakukan bea masuk tambahan untuk produk ubin keramik yang diimpor dari China. PMK 70/2024 pun mengatur ada 12 jenis produk ubin keramik impor dari China yang dikenakan BMAD.

Itu meliputi impor produk ubin keramik yang masuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Beleid itu juga mengatur, 32 nama perusahaan ubin keramik China yang dikenakan bea masuk tambahan, beserta besaran nilai BMAD-nya dalam meter persegi (square meter/sqm). Secara rinci, deretan perusahaan tercantum dalam Lampiran PMK 70/2024.

Adapun tarif BMAD yang dikenakan paling rendah senilai Rp13.446 per meter persegi. Sementara itu, tarif BMAD yang paling tinggi senilai Rp94.544 per meter persegi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar