14 Oktober 2024
19:31 WIB
ASAKI Yakin Wajib SNI Tingkatkan Daya Saing Ubin Keramik Buatan Domestik
ASAKI meyakini penerapan SNI wajib ubin keramik justru jadi ajang bagi produk domestik dan impor sama-sama bersaing sehat.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik (ASAKI) Edy Suyanto saat ditemui awak media usai peresmian Gedung Indonesia Manufacturing Center (IMC) dan Launching 16 Permenperin tentang SNI wajib, di Purwakarta, Jawa Barat. Validnews ID/Aurora
PURWAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk ubin keramik. Dengan demikian, ubin keramik buatan dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia harus punya cap SNI.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik (ASAKI) Edy Suyanto percaya diri regulasi teranyar itu akan mendongkrak daya saing ubin keramik buatan industri domestik sehingga tidak kalah dari barang impor. Menurutnya, ketentuan sama juga akan menciptakan persaingan yang lebih sehat.
"Ini untuk menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik Indonesia, dan terhadap gempuran impor ada Permenperin 36/2024. Jadi, kami yakin ini bisa meningkatkan daya saing industri keramik dalam negeri," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Purwakarta, Senin (14/10).
Untuk diketahui, ketentuan SNI wajib untuk ubin keramik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36/2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis Untuk Ubin Keramik Secara Wajib.
SNI wajib berlaku untuk SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik. Beleid mengatur ubin keramik dengan 13 pos tarif atau harmonized system (HS) yang wajib mengemban SNI. Adapun beleid itu berlaku setelah satu bulan sejak diundangkan pada 28 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ketum ASAKI mengutarakan, pemberlakuan SNI wajib untuk ubin keramik bakal mengerek kepuasan pelanggan. Karena dengan SNI, kualitas keramik besutan dalam negeri jadi setara dengan impor.
"Kehadiran SNI wajib ini yang tidak hanya untuk produk lokal, tapi juga terhadap produk impor. Sehingga ini akan memberikan sebuah kesetaraan kualitas," tuturnya.
Edy menuturkan, selama ini pelaku industri keramik RI sudah menjaga kualitas produknya. Namun, tak dapat dimungkiri masih banyak konsumen yang cenderung menyukai produk impor, karena dinilai lebih bagus atau berkualitas.
"Ini akan memberikan perlindungan kepada kepuasan pelanggan dalam negeri, ini berkaitan dengan kualitas keramik dalam negeri," tuturnya.
Edy berharap, pemerintahan mendatang bisa menerbitkan kebijakan yang lebih pro industri. Menurutnya, hal itu berguna untuk melindungi dari gempuran impor, mengerek kinerja serta utilisasi pabrik ubin keramik RI.
Ia menyebutkan, utilisasi industri keramik di Indonesia sekarang berada di angka 60-65%. Untuk meningkatkan kondisi saat ini, sambungnya, industri membutuhkan kebijakan yang lebih solid.
Contohnya, melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), supaya industri mendapatkan gas murah sebagai bahan baku produksi. Kemudian, penerbitan regulasi soal Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) guna melindungi dari gempuran produk impor.
Berdasarkan catatan Validnews, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, industri ubin keramik di Indonesia memiliki utilisasi sebesar 69%, dan kapasitas terpasang 598 juta meter persegi. RI memiliki 38 pengusaha ubin keramik, dan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 29.251.