21 Maret 2024
17:27 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mayoritas merupakan izin usaha untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dari 8 juta NIB tersebut, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyebutkan untuk usaha mikro sebanyak 7,8 juta NIB. Lalu usaha kecil 202.249 NIB, usaha besar sebanyak 52.247 NIB, dan usaha menengah sebanyak 24.897 NIB.
"Menjelang akhir Kuartal I/2024, Kementerian Investasi/BKPM mencatat rekor baru penerbitan NIB yang tembus di angka 8 juta NIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/3).
Baca Juga: Target Ambisius Formalisasi Bisnis UMKM
Menurut Tina, pertumbuhan NIB turut berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.
Dia pun menilai NIB adalah gerbang awal bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses keuangan dan legalitas, serta sertifikasi lainnya. Utamanya, yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa yang mereka hasilkan.
"Tingginya penerbitan NIB menunjukkan pelaku usaha semakin paham pentingnya legalitas usaha. Hal ini juga membuktikan sistem OSS semakin andal dan mudah digunakan walaupun pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan penyempurnaan," kata Tina.
Stafsus Bahlil Lahadalia itu menerangkan penyelenggaraan perizinan berusaha kini serba online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem OSS menawarkan kemudahan untuk memperoleh legalitas usaha sehingga bisa menjadi andalan bagi pemerintah dan masyarakat.
"Untuk itu, pemerintah juga akan semakin serius dalam meningkatkan kemudahan berusaha agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa dengan mudah memperoleh legalitas usaha," imbuh Tina.
Baca Juga: Kementerian Investasi Sebut NIB Dongkrak Peluang Berusaha
Dia menambahkan pihak Kementerian Investasi/BKPM melakukan berbagai upaya guna mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia. Salah satu langkah yang terus dilakukan, yakni mengembangkan OSS.
Langkah itu bertujuan agar OSS makin memudahkan proses perizinan berusaha. Tina membeberkan gebrakan baru-baru ini yang dilakukan adalah mengintegrasikan OSS dengan Amdalnet, sistem yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan persetujuan lingkungan.
"Melalui integrasi ini diharapkan pengajuan persetujuan lingkungan yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dapat semakin mudah," tutup Tina.