c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

14 Oktober 2025

12:55 WIB

Bisa Hapus Utang Tanpa Legalitas, Satgas PASTI Setop Golden Eagle!

Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle karena tak memiliki landasan legalitas operasional. Golden Eagle  juga sempat menawarkan program pembiayaan investasi ke Pemkot Yogyakarta.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p dir="ltr" id="isPasted">Bisa Hapus Utang Tanpa Legalitas, Satgas PASTI Setop Golden Eagle!</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Bisa Hapus Utang Tanpa Legalitas, Satgas PASTI Setop Golden Eagle!</p>

Ilustrasi - Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. Antara/Cahya Sari

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle). Penghentian usaha dilakukan karena Golden Eagle tak memiliki landasan legalitas operasional jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

Dalam proses permintaan klarifikasi dihadiri anggota Satgas PASTI, yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari hasil klarifikasi, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle adalah menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dan diklaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim.

Selain itu, lanjutnya, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

"Dari proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang," terang dia.

Hampir Biayai Investasi Pemkot Yogyakarta
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 1.556 Pinjol Ilegal Hingga Juli 2025

Golden Eagle mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

"Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).

"Masyarakat dapat melaporkan kepada website Si Pasti atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar