c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

16 Juli 2025

12:24 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu 

Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu&nbsp;</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu&nbsp;</p>

Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (14/3/2014). Antara Foto/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal AS yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Adapun, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (16/7).

Baca Juga: Masih Marak, Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Dalam hal ini, member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual, melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. 

Selain itu, lanjutnya, aplikasi maupun website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering," jelas dia.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Baca Juga: Satgas PASTI Ungkap Ciri-Ciri Calon Korban Yang Disukai Pelaku Penipuan

"Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya," terangnya.

Seseorang menunjukkan bukti pesan penipuan. ValidNewsID/Arief Rachman

Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran daripihak yang tidak bertanggung-jawab. 

Untuk itu, Hudiyanto kembali mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu 'Legal' dan 'Logis' atau disebut 2 L. 

Baca Juga: OJK Blokir 1.839 Entitas Keuangan Ilegal Hingga Semester I/2025

Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis berarti selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Dia juga mengimbau agar masyarakat menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat langsung mencoba kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

"Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK," pungkas Hudiyanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar