c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 November 2023

09:15 WIB

BI Terbitkan SVBI dan SUVBI, Simak Penjelasannya!

Mekanisme SVBI dan SUVBI diatur dalam Peraturan BI Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

BI Terbitkan SVBI dan SUVBI, Simak Penjelasannya!
BI Terbitkan SVBI dan SUVBI, Simak Penjelasannya!
Logo Bank Indonesia. Shutterstock/dok

JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, Bank Indonesia telah menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).

“Penerbitan ini dilakukan guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang,” katanya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (20/11).

Buat yang belum tahu, SVBI merupakan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek, dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik BI.

Adapun SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah.

Erwin menyampaikan, mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.

“Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Baca Juga: BI Resmi Terbitkan PBI 7/2023 Atur Lalu Lintas Devisa

Secara detail, BI memaparkan karakteristik SVBI adalah menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing. SBVI memiliki jangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, dihitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

SVBI juga diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; dapat dipindahtangankan; serta dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Adapun SUVBI memiliki karakteristik menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI. Jangka waktunya paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, dihitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

Kemudian, SUVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; serta dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Baca Juga: Instrumen Baru! BI Akan Terbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia

Erwin menyatakan, secara umum penerbitam kedua instrumen tersebut dilaksanakan sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing. Sehingga dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. 

Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows). 

“Pada akhirnya, (upaya ini diharapkan) dapat memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar