c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2023

16:03 WIB

BI Resmi Terbitkan PBI 7/2023 Atur Lalu Lintas Devisa

Ketentuan lalu lintas devisa tersebut diterbitkan BI untuk mendukung implementasi PP Nomor 36/2023 tentang DHE SDA

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

BI Resmi Terbitkan PBI 7/2023 Atur Lalu Lintas Devisa
BI Resmi Terbitkan PBI 7/2023 Atur Lalu Lintas Devisa
Logo Bank Indonesia. Shutterstock/dok

JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, BI telah resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini Bank Indonesia terbitkan untuk melanjutkan sinergi dengan pemerintah.

Utamanya dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Sama seperti PP 36/2023, ketentuan PBI 7/2023 juga berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. 

“Ketentuan ini (PBI 7/2023) terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: BI Optimistis DHE SDA Bakal Parkir Devisa US$8-9 Miliar/Bulan

Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip utama. Yakni, sejalan dengan PP DHE SDA; dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya yakni sejalan dengan PP DHE SDA ban pemanfaatannya. 

Berdasarkan prinsip tersebut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen. Instrumen pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.

Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Keempat, instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk keempat instrumen.

Selanjutnya, eksportir juga dapat bertransaksi FX swap dengan Bank menggunakan instrumen pertama. Adapun, bank juga bisa menggunakan instrumen nomor 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” tegasnya. 

Dengan demikian, PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI.

Kewajiban Eksportir 
Mengacu Pasal 2 PBI teranyar, ayat (1) eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Penerimaan dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan ketentuan melalui Bank, untuk DHE berupa DHE non-SDA; dan DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari US$250 ribu atau ekuivalennya.

Serta, melalui Bank dan/atau LPEI untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit US$250 ribu atau ekuivalennya. Ayat (3), dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, eksportir wajib menyetorkan DHE ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.

Baca Juga: Sukseskan DHE SDA, Pemerintah Siap Tebar Insentif Untuk Eksportir

Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BI. Ayat (6), nilai DHE yang dimasukkan sebagaimana pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.

Ayat (7), Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari US$250 ribu atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3), dan (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ayat (8), eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit US$250 ribu atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3), dan (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar