20 Juni 2024
20:19 WIB
BI: Temuan Uang Palsu 2024 Turun Jadi 2 Lembar Per Satu Juta Lembar Uang
Pada 2020-2023, temuan rupiah palsu turun lagi menjadi 5 lembar per 1 juta lembar uang. Adapun di 2024 ini, temuan rupiah palsu hanya tinggal 2 lembar per 1 juta lembar uang.
Penulis: Khairul Kahfi
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Antara Foto/Galih Pradipta/wsj/aa.
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menyampaikan, saat ini peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun. Tren temuan uang palsu di antara uang rupiah asli terus menurun sejak 2019.
“Tentunya kami bersyukur, karena kerja sama yang kuat sekarang data (temuan) uang palsu menurun,” katanya menjawab pertanyaan wartawan usai RDG-BI Edisi Juni 2024, Jakarta, Kamis (20/6).
Secara keseluruhan, BI mengidentifikasi, temuan uang rupiah palsu disisir di antara sejuta uang yang beredar (Part Per Million/PPM). Di 2019, BI menemukan sebanyak 9 lembar rupiah palsu dalam 1 juta lembar uang.
Kemudian di 2020-2023, temuan rupiah palsu turun lagi menjadi 5 lembar per 1 juta lembar uang. Adapun di 2024 ini, temuan rupiah palsu hanya tinggal 2 lembar per 1 juta lembar uang.
“Kami tetap menyediakan uang dengan cukup, pecahan maupun nominal. Dan (sosialisasi rupiah) yang kami lakukan sampai ke pelosok-pelosok, supaya rakyat tidak tertipu sama uang palsu,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya pun mengapresiasi penuh Polri yang berhasil mengungkap tindak kriminal produsen uang palsu di Srengseng, Jakarta Barat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap uang rupiah.
Doni menjelaskan, penanganan uang palsu dilakukan secara bersama-sama oleh BIN selaku ketua, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, dan BI dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Uang Palsu
Spesifik, BI punya Pusat Analisis Uang Palsu atau BI Counterfeit Analysis Center/CAC. “Sehingga nanti case-nya setelah ditemukan uang palsu, semuanya akan diserahkan kepada BI untuk diperiksa BI CAC,” urainya.
Dalam paparan, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, pengelolaan uang rupiah di Indonesia terus naik hingga Mei 2024. Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) meningkat 6,82% (yoy), sehingga menjadi Rp1.038,26 triliun.
Dia menjamin, stabilitas infrastruktur sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang interkoneksi struktur industri yang semakin luas. Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) terjaga dengan baik, aman, dan andal, didukung kondisi likuiditas dan operasional yang memadai.
“Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) terus meningkat,” jelas Perry.
Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang memfasilitasi interkoneksi di sistem pembayaran tumbuh positif, didorong perluasan kerja sama antara pelaku industri.
“Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Terpencil),” tegasnya.
Temuan Uang Palsu Rp22 Miliar
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Senin (17/6).
Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah. "Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Baca Juga: BI: Jangan Tukar Uang Pecahan Di Pinggir Jalan
Ade Ary juga mengatakan, terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," katanya.
Ade mengonfirmasi, tindak kriminal ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Yang akhirnya, ditindaklanjuti oleh penyidik dan berhasil diungkap oleh penyidik
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP, dan terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya. (