18 Juni 2024
08:49 WIB
Polda Metro Ungkap Uang Palsu
Temukan uang palsu ditelisik untuk menemukan daerah peredaran.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj/aa.
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/6).
Saat ini, Polda Metro Jakarta masih mendalami peredaran uang palsu tersebut. Apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," sambung dia.
Ade Ary juga mengatakan bahwa terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Iduladha," kata dia.
"Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," lanjut dia.
Dia mengatakan bahwa ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," sambung dia.