20 Agustus 2024
19:07 WIB
OJK: Pemanfaatan AI Bisa Dongkrak Pendapatan Bank 2,8%-4,7%
Berdasarkan survei McKinsey & Company pada tahun 2023, di berbagai industri, AI paling banyak diterapkan pada fungsi pengembangan produk dan layanan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi artificial intelligence untuk perbankan. Shutterstock/Peshkova
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada industri perbankan dapat menaikkan pendapatan bank hingga mencapai 4,7%. Hal itu berdasarkan survei McKinsey & Company pada tahun 2023.
Proyeksi kenaikan pendapatan bank dengan pemanfaatan AI tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya, seperti farmasi, pendidikan, telekomunikasi, dan lain sebagainya.
"Pemanfaatan generative AI pada industri perbankan diproyeksi memberikan kenaikan pendapatan sekitar 2,8% hingga 4,7%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Peluncuran Buku Panduan Resilensi Digital di Jakarta, Selasa (20/8).
Baca Juga: BRI Gandeng Microsoft Manfaatkan AI Untuk Dukung Inklusi Keuangan
Masih berdasarkan survei McKinsey & Company pada 2023, di berbagai industri, AI paling banyak diterapkan pada fungsi pengembangan produk dan layanan.
Sementara itu, secara khusus pada industri jasa keuangan, pemanfaatan AI tersebar pada fungsi layanan, pemantauan risiko, dan fungsi pengembangan produk.
Dian menjelaskan bahwa AI saat ini telah menjadi teknologi yang semakin relevan dan umum digunakan.
Menurutnya, pemanfaatan AI memungkinkan komputer untuk menstimulasi kecerdasan manusia dengan kemampuan pemecahan masalah, sehingga semakin memberikan peran penting dalam kesuksesan bisnis di era digital, antara lain melalui peningkatan efisiensi proses dan peningkatan kualitas analisis data.
Baca Juga: AI Bisa Bantu Atasi Berbagai Kejahatan Keuangan
Kombinasi dari tools AI, dalam hal ini predictive AI dan generative AI dengan menggunakan machine learning dan deep learning dalam mentransformasikan berbagai industri, dengan mendorong inovasi, memberdayakan pengambilan keputusan yang lebih cerdas, serta menciptakan pengalaman yang lebih personal dan menarik.
"Implementasi AI termasuk berbagai advanced AI system di sektor perbankan secara sejalan dengan arah pengembangan perbankan Indonesia sebagaimana telah dicanangkan oleh OJK dalam roadmap pengembangan perbankan Indonesia sejak tahun 2020-2025, khususnya pada pilar dua yang terkait dengan akselerasi transformasi digital," ujarnya.
Kebijakan AI di Beberapa Negara
Dian menuturkan, yurisdiksi dan regulator di beberapa negara telah menerbitkan panduan dan kebijakan terkait tata kelola AI, di antaranya Amerika Serikat (AS) yang disebut dengan National AI Research and Development Strategic Plan.
Kemudian di Eropa, ada European Commission's Ethics Guidelines for Trustworthy AI. Lalu, di Tiongkok dan Singapura, ada Principle to Promote Fairness, Ethics, Accountability, and Transparency (FEAT).
Indonesia sendiri saat ini telah memiliki beberapa guideline terkait implementasi AI yang tertuang dalam Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045 dan Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Saat ini, OJK juga tengah melakukan kajian terkait tata kelola AI dalam upaya memberikan panduan terkait penerapan AI untuk sektor perbankan.