22 Oktober 2025
16:46 WIB
BI Jawab Kemendagri; Simpanan Pemda Rp233,9 T Dari Laporan Seluruh Bank
BI merespons data dana simpanan pemda di perbankan yang berbeda dengan catatan Kemendagri. BI memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan seluruh kantor bank.
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merespons data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang berbeda dengan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat, dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Sedangkan data yang diperoleh Kemendagri dari 546 pemda menyebutkan, per 17 Oktober 2025, dana simpanan tercatat sebesar Rp215 triliun. Artinya, terdapat selisih Rp18,97 triliun dari data kedua instansi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan melansir Antara, Jakarta, Rabu (22/10).
Baca Juga: Dana Pemda Ngendap Rp254,4 T! Menkeu Siapkan Sistem Agar Tak Bisa Ditabung
Ramdan pun mengatakan, data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs Bank Indonesia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kemendagri untuk menginvestigasi selisih dana simpanan pemda di perbankan saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Senin (20/10).
Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Segera Cairkan Dana Nganggur di Bank Rp233 T
Purbaya ingin Mendagri, yang memiliki akses ke laporan kas pemda, mencari tahu faktor yang menimbulkan perbedaan data serta jalur aliran dana tersebut. Pasalnya, bendahara negara menduga terdapat kelalaian pencatatan data oleh pemda.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bakal menelusuri data yang dimiliki BI maupun Kemendagri. Kemenkeu masih mengacu pada data BI sebagai referensi.
“Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek,” ujar Askolani, Selasa (21/10).
Baca Juga: Data Simpanan Pemda Berbeda Dengan BI, Mendagri 'Ngadu' ke Purbaya
Askolani pun mengatakan, Menkeu Purbaya telah memberikan arahan langsung kepada pemda yang mencakup empat poin utama. di antaranya imbauan untuk mengakselerasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga, menggunakan dana yang mengendap di bank, serta memantau pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.